Serang, Penasultan.co.id – Dugaan tindak penjambretan yang sempat viral di media sosial TikTok dan menghebohkan warganet akhirnya berakhir damai melalui musyawarah di Mapolsek Walantaka, Kota Serang. Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan restorative justice karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekerabatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 20.30 WIB di Kampung Ciwiru, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dalam kejadian itu, korban berinisial NH (33), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Babojong RT 15/04, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga menjadi korban penjambretan satu buah dompet.
Terlapor berinisial RH (21), seorang pelajar asal Kampung Cibogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat kejadian, terlapor sempat diamankan oleh warga setempat sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Keesokan harinya, Sabtu 21 Februari 2026, pihak korban bersama keluarga mendatangi Mapolsek Walantaka dan menyatakan tidak akan membuat laporan resmi karena masih terdapat hubungan saudara antara korban dan terlapor. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani serta disaksikan keluarga masing-masing.
Kapolsek Walantaka, AKP Dulhak, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penanganan awal sesuai prosedur.
“Korban bukan tidak ditangani oleh kami. Hanya saja memang belum ada laporan resmi. Ternyata pihak korban menyatakan tidak akan membuat laporan karena masih ada hubungan saudara antara pelaku dan korban,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (22/02/2026).
Sementara itu, korban NH saat diwawancarai di kediamannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ini hanya salah paham dan sudah dimusyawarahkan. Kami tidak akan membuat laporan karena masih saudara. Sudah dibuatkan berita acara di Polsek Walantaka dan disaksikan Kapolsek serta tokoh masyarakat setempat. Intinya sudah tidak ada permasalahan lagi,” ujarnya.
NH juga mengaku menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga agar lebih berhati-hati ke depan.
“Ke depannya jadi pembelajaran buat saya agar selalu hati-hati dan jika bepergian lebih baik ada pendampingan suami, jangan berjalan sendiri,” tambahnya.
Restorative Justice dan Peran Keluarga
Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice, yakni penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan dialog dan musyawarah antara korban dan pelaku dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan ini umumnya diterapkan dalam perkara ringan dan dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindak kejahatan, agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi konflik lebih luas.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari, menghindari berjalan sendirian di lokasi sepi, serta menjaga barang berharga dengan baik.
Penyelesaian secara kekeluargaan memang dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, namun keamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. (Tims)







