Serang, penasultan.co.id – Polemik dugaan pungutan uang perpisahan di SDN Pasir, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Kegiatan gebyar pentas seni dan perpisahan siswa yang sebelumnya direncanakan, kini resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut diduga terjadi setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan terhadap adanya sumbangan untuk kegiatan tersebut, yang sebelumnya sempat ramai diberitakan.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan tersebut disambut baik oleh sebagian orang tua siswa.
“Alhamdulillah kang, sekarang berkat pemberitaan itu acara gebyar pentas seni perpisahan akhirnya dibatalkan. Nanti saya kirim surat pemberitahuannya,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Dalam surat pemberitahuan yang beredar kepada wali murid, pihak sekolah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dibatalkan dan dana yang telah terkumpul akan dikembalikan.
“Dengan ini kami memberitahukan perihal Gebyar dan Pentas Seni yang semula akan diadakan tahun ini, karena ada salah satu wali murid yang melaporkan kepada wartawan, maka acara tersebut dibatalkan. Untuk sumbangan yang sudah masuk akan kami kembalikan,” demikian kutipan isi surat.
Selain itu, beredar pula dokumen berita acara dari Komite SDN Pasir yang menyatakan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan hasil rapat pengurus komite.
Dalam berita acara tertanggal 3 April 2026 tersebut disebutkan bahwa pembatalan kegiatan dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari sebagian wali murid.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait waktu pengembalian dana sumbangan kepada para wali murid.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, wali kelas 2 SDN Pasir, Nita, tidak memberikan tanggapan meskipun pesan telah terbaca.
Hal serupa juga terjadi saat Kepala SDN Pasir, Surji, dikonfirmasi terkait kepastian pengembalian dana. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Aber, juga belum membuahkan hasil. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak dinas terkait polemik tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
