Serang, penasultan.co.id — Aroma tak sedap dari proyek pemasangan paving blok di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang kian menyengat. Munculnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang mencatut nama Camat Walantaka memicu polemik serius dan membuka dugaan praktik “siluman” dalam tata kelola proyek pemerintah.
Camat Walantaka dengan tegas membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen SPK pekerjaan paving blok yang kini beredar di tengah masyarakat.
“Terkait konfirmasi yang saudara sampaikan bahwa adanya dokumen SPK pekerjaan pemasangan paving blok di wilayah Kecamatan Walantaka, bersama ini kami sampaikan bahwa Camat Walantaka tidak pernah menandatangani dokumen SPK sebagaimana dimaksud,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (04/04/2026).
Pernyataan tersebut sontak menjadi alarm keras. Jika benar terdapat dokumen yang mencantumkan tanda tangan camat tanpa persetujuan, maka dugaan pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan kewenangan tak bisa lagi dianggap isu sepele.
Tak ingin polemik melebar liar, pihak kecamatan langsung bergerak. Camat mengaku telah menginstruksikan seluruh lurah dan kelompok masyarakat (Pokmas) agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan kecamatan tanpa kejelasan.
Langkah tegas pun diambil. Para lurah diminta memperketat pengawasan proyek di wilayah masing-masing, memastikan kejelasan sumber anggaran, serta tidak ragu menghentikan pekerjaan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan ilegal yang mengatasnamakan pemerintah.
Lebih jauh, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Serang guna menindaklanjuti persoalan ini secara resmi.
“Apabila terdapat dokumen yang mencantumkan tanda tangan Camat Walantaka, maka perlu diduga adanya ketidaksesuaian atau penyalahgunaan/pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Disinyalir Gunakan APBD 2026, Masalah Kian Serius
Polemik tak berhenti di situ. Informasi yang beredar menyebut proyek paving blok tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2026.
Jika benar, maka persoalan ini naik kelas. Proyek berbasis APBD seharusnya melalui mekanisme ketat, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Namun kemunculan SPK yang tidak diakui camat justru mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.
Dalam dokumen SPK yang beredar, turut tercantum nama pelaksana kegiatan, yakni CV Arindo Persada. Perusahaan ini disebut-sebut mengerjakan proyek paving blok di sejumlah titik di Walantaka.
Namun hingga kini, klarifikasi dari pihak perusahaan belum diperoleh. Direktur CV Arindo Persada, Tedi Firmansyah, yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut justru memperkeruh suasana. Publik mulai mempertanyakan transparansi pihak pelaksana proyek, terlebih ketika nama perusahaan sudah tercantum dalam dokumen yang keabsahannya kini dipertanyakan.
Publik Menuntut, Aparat Harus Bertindak
Kasus dugaan SPK “siluman” ini membuka banyak pertanyaan mendasar: siapa yang menerbitkan dokumen tersebut? Dari mana sebenarnya sumber anggaran? Dan siapa yang harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi pelanggaran hukum?
Dengan mencuatnya dugaan penggunaan APBD 2026 dan keterlibatan pihak pelaksana, kasus ini tak lagi sekadar polemik administratif—melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius.
Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat pengawasan internal dan penegak hukum untuk segera turun tangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati yang tak bisa ditawar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak terkait lainnya. Penasultan.co.id akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan informasi yang disajikan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(Sahrudin)
