Serang, penasultan.co.id – Dugaan praktik manipulasi data mencuat dari lingkungan Dinas Perhubungan Kota Serang. Seorang mantan Kepala UPT Parkir berinisial AM diduga memalsukan surat kematian demi menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp680 juta di Bank BJB Cabang Serang.
Informasi ini diungkapkan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, AM yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut memilih pensiun dini karena terbebani utang yang cukup besar.
“Karena uang pensiun tidak mencukupi untuk membayar angsuran, dia diduga membuat surat kematian di Desa Batukuwung, tempat tinggalnya, agar terbebas dari beban utang,” ujar sumber tersebut, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, surat kematian itu bahkan telah diajukan ke Dinas Perhubungan Kota Serang. Ia menduga, pihak keluarga bersama aparatur desa akan mengurus SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) untuk kemudian dibawa ke pihak bank sebagai dasar penghapusan kewajiban kredit.
“Informasinya, istrinya bersama kepala desa akan mengurus SKPP untuk dibawa ke bank. Padahal kondisi sebenarnya belum jelas,” tambahnya.
Sumber juga menyinggung kondisi finansial AM yang disebut tidak mampu menutup utang meski telah menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Katanya saat pensiun hanya menerima sekitar Rp68 juta, sementara utangnya Rp680 juta. Ya tidak mungkin tertutup, kecuali menunggu meninggal dunia baru lunas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batukuwung saat dikonfirmasi mengaku terkejut dengan adanya informasi tersebut. Ia bahkan membantah telah menandatangani surat kematian atas nama AM.
“Saya tidak tahu-menahu soal surat kematian itu. Bahkan saya kaget saat dihubungi Kapolsek Padarincang. Saya juga sudah menegur sekretaris desa karena mengeluarkan surat tanpa konfirmasi dan mengatasnamakan kepala desa tanpa tanda tangan saya,” tegasnya.
Ia mempersilakan pihak terkait untuk datang langsung ke kantor desa guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekretaris desa maupun AM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan data tersebut.
Perlu diketahui, pemalsuan data merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pemalsuan dokumen atau manipulasi data dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maupun ancaman 6 tahun penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim redaksi penasultan.co.id akan menelusuri lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Perhubungan Kota Serang guna memastikan keabsahan dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(Tim/Redaksi)
