Serang, penasultan.co.id – Aktivitas peleburan aluminium foil di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan tajam. Meski diduga mencemari lingkungan dan berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, lapak peleburan tersebut hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan, seolah tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Jumat (10/04/2026), aktivitas peleburan dilakukan di ruang terbuka tanpa pengamanan memadai. Kepulan asap tebal tampak membumbung tinggi dan menyebar ke permukiman warga serta pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Warga mengeluhkan dampak yang semakin hari kian terasa. Saat musim kemarau, sisa pembakaran berupa debu halus beterbangan terbawa angin dan masuk ke rumah-rumah warga.
“Kalau pagi-pagi, sisa pembakaran itu terbang terbawa angin, nempel di lantai. Setiap hari harus dibersihkan, itu juga susah. Kalau kena baju harus dicuci pakai deterjen lagi. Capek pokoknya,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya mengotori lingkungan, asap pekat dari pembakaran aluminium foil tersebut juga diduga membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Warga pun mempertanyakan sikap aparat desa dan instansi terkait yang dinilai lamban bahkan terkesan abai.
“Harapan kami, pihak terkait jangan diam saja. Apalagi lokasinya dekat kantor desa, tapi herannya kepala desa seolah tidak bertindak,” tambahnya dengan nada kesal.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sarman, pengguna jalan yang setiap hari melintasi lokasi tersebut. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten segera turun tangan.
“Kepada DLH, tolong segera ambil tindakan tegas. Aktivitas ini sangat mengganggu kesehatan kami. Selama ini DLH ke mana saja?” tegasnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengaku baru bekerja dan tidak mengetahui banyak soal operasional maupun legalitas usaha tersebut.
“Saya di sini kerja masih baru, upahnya borongan. Pengelolanya setahu saya Kang Sanudin, tapi jarang ke sini,” ujarnya singkat, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Cikande, Tatang, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait perizinan usaha tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya belum tahu, nanti kami cek dulu ya,” ucapnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada Sanudin yang diduga sebagai pemilik lapak belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat media mencoba menghubungi pihak DLH Provinsi Banten.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
Sebagai informasi, kegiatan pengolahan aluminium wajib memenuhi ketentuan hukum yang diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menanti langkah konkret dari APH dan dinas terkait. Jangan sampai dugaan pencemaran lingkungan ini terus dibiarkan, sementara masyarakat menjadi korban. Ketegasan dan keberpihakan pada kepentingan publik menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Serang.
(Redaksi)
