Penasultan.co.id, serang— Pemerintah Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mengungkap kronologi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang menyeret seorang perangkat desa berinisial YL, yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan atau bendahara desa.
Kepala Desa Petir, Wahyudi, pada Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula saat pencairan tahap pertama Dana Desa pada Maret 2025.
Menurut Wahyudi, pada saat itu YL diduga melakukan transaksi pemindahan dana dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala desa dan sekretaris desa. Dugaan tersebut kemudian berkembang setelah ditemukan indikasi penggunaan dokumen administrasi dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
“Awalnya kami tidak mengetahui, karena semua akses pengelolaan rekening kas desa, termasuk ATM dan token, dipegang oleh bendahara. Saat itu kami masih menaruh kepercayaan karena yang bersangkutan merupakan perangkat resmi desa,” ujar Wahyudi.
Berdasarkan keterangan pihak desa, dalam kurun Maret hingga Agustus 2025, dana desa diduga ditransfer secara bertahap dari rekening kas desa ke rekening pribadi tersangka serta sejumlah rekening lain yang saat ini masih didalami penyidik.
Pada Agustus 2025, saat pencairan tahap kedua dilakukan, YL disebut tidak lagi dapat dihubungi dan tidak masuk kerja. Kondisi itu memicu kecurigaan aparat desa setelah pengecekan saldo rekening kas desa menunjukkan sisa dana sekitar Rp47 ribu.
Sekretaris Desa, Mulyadi, kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polres Serang pada 5 September 2025.
Wahyudi menjelaskan, pada Oktober 2025 pihaknya menerima kepastian dari hasil pemeriksaan awal bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang berdampak pada terhentinya sejumlah program pembangunan fisik, termasuk pembangunan jalan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Biar proses hukum yang membuktikan semuanya. Kalau ada pihak lain yang terlibat, itu menjadi kewenangan penyidik untuk mengembangkan,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di luar Banten. Setelah sempat berada di Medan dan Aceh Besar, YL kembali ke Serang pada awal 2026.
YL akhirnya diamankan petugas Polres Serang pada 4 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas.
Dalam penyelidikan sementara, modus yang diduga digunakan antara lain memindahkan dana ke rekening pribadi, membuat dokumen laporan keuangan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta memanfaatkan rekening pihak lain sebagai perantara transaksi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.009.359.572.
Akibat dugaan penyelewengan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa tertunda karena anggaran tidak dapat digunakan sesuai perencanaan.
Wahyudi mengaku bersyukur setelah tersangka berhasil diamankan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Saat ini, YL telah ditahan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
