Diduga Serobot Tanah Irigasi, Perumahan Pondok Pengampelan Indah Disorot Warga

KOTA SERANG – Keberadaan Perumahan Pondok Pengampelan Indah di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kawasan perumahan tersebut diduga berdiri di atas sebagian lahan yang sebelumnya merupakan jalur irigasi untuk pengairan lahan pertanian.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan warga dan perangkat Kelurahan Pengampelan yang menyebutkan bahwa jalur irigasi telah berada di lokasi tersebut sejak lama dan kini diduga terputus akibat pembangunan perumahan.

Ketua RW 03, Kasroni, mengatakan jalur irigasi tersebut sudah ada sejak dahulu dan memiliki fungsi sebagai saluran pengairan sawah masyarakat.

“Iya Kang, irigasi itu sudah ada sejak dulu, fungsinya untuk pengairan sawah. Sekarang jalurnya terputus karena perumahan, padahal seharusnya jalur itu tembus sampai ke bawah Tol Jakarta–Merak,” ungkap Kasroni saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Menurut Kasroni, apabila terdapat pembangunan di atas jalur tersebut, seharusnya dibuatkan saluran atau terowongan agar fungsi irigasi tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan jalur air yang sejak lama digunakan untuk kepentingan pengairan.

“Itu tanah irigasi yang sudah ada sejak dulu, bukan lahan kosong,” tambahnya.

Video investigasi lokasi merupakan jalur irigasi untuk pengairan lahan pertanian.

Kelurahan: Status Lahan Perlu Diusut

Sekretaris Kelurahan Pengampelan, Hanafi, membenarkan bahwa di lokasi tersebut terdapat lahan yang menurut informasi merupakan bagian dari jalur irigasi dan kini telah menjadi kawasan perumahan.

“Harusnya itu tanah irigasi, bukan perumahan. Secara tidak langsung, seharusnya pihak perumahan tidak menutup akses irigasi yang sudah ada. Siapa yang menjual tanah itu harus diusut tuntas, karena itu aset negara,” tegas Hanafi.

Hanafi menyebut, untuk memperoleh informasi lebih jelas mengenai proses pembebasan maupun transaksi tanah tersebut, pihak terkait dapat meminta keterangan kepada Kiwong dan Mukri yang disebut mengetahui atau menjadi saksi dalam proses penjualan tanah tersebut.

Namun demikian, status kepemilikan dan status aset lahan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Aktivis Minta Jalur Irigasi Dikembalikan

Sorotan juga datang dari aktivis Kota Serang, Robi. Ia menyayangkan apabila benar terdapat jalur irigasi yang tertimbun atau terputus akibat pembangunan perumahan.

Menurutnya, pengembang semestinya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi dan status lahan sebelum pembangunan dilakukan, terlebih apabila terdapat saluran irigasi yang telah lama menjadi bagian dari sistem pengairan masyarakat.

“Kalau benar jalur itu ditimbun dan digunakan pengembang untuk membangun perumahan, tentu harus menjadi perhatian serius. Irigasi seharusnya tetap berfungsi untuk masyarakat, bukan menghilangkan akses air yang dibutuhkan untuk pengairan sawah,” ujar Robi.

Robi bersama warga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan jalur irigasi tersebut.

Ia juga mendorong agar apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya jalur irigasi yang tertutup, dilakukan normalisasi atau pembangunan saluran pengganti yang tetap menjamin fungsi pengairan bagi masyarakat.

“Apabila pihak pengembang tidak segera mengembalikan fungsi air tersebut, kami akan mengadukan hal ini kepada Wali Kota Serang dan dinas terkait agar hak masyarakat bisa pulih seperti semula,” tutup Robi.

Pengelola Perizinan: Klaim Dokumen Lengkap

Sementara itu, Riko, pihak yang menangani perizinan di lokasi tersebut, mengaku belum mengetahui secara detail mengenai keberadaan jalur irigasi yang disebut warga telah ada sejak lama dan kini diduga tertimbun di area perumahan.

Ia mengatakan tugasnya berkaitan dengan pengurusan dokumen perizinan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kajian potensi banjir.

“Saya kurang tahu kalau di sini ada irigasi yang tembus sampai ke terowongan. Yang saya tahu perizinan, salah satunya kajian banjir, itu sudah lengkap dan dokumennya sudah keluar. Kalau terkait irigasi, nanti kami tanyakan lagi ke bagian perizinan,” ujar Riko.

Terkait dugaan pengalihan fungsi jalur irigasi ke lokasi lain, Riko menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemkot Serang Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini ditayangkan, persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang, khususnya terkait status lahan, riwayat kepemilikan, keberadaan jaringan irigasi, dokumen perizinan, serta apakah pembangunan perumahan telah memenuhi seluruh ketentuan teknis yang berlaku.

Warga berharap Pemerintah Kota Serang bersama dinas terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aset atau jalur irigasi yang terdampak pembangunan serta mencari solusi agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan dan pengalihan saluran telah memiliki dasar hukum serta dokumen yang sah, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang.

Penasultan.co.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

(Arm/red)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru