JAKARTA, PENASULTAN.CO.ID – Pengaduan PT Sinar Samudra Stevedoring (PT SSS) terkait dugaan persoalan pelayanan kepelabuhanan, termasuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dipastikan telah ditindaklanjuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat KSOP Kelas II Marunda Nomor UM.006/241/KSOP.Mrd/2026 tertanggal 2 September 2026, yang ditujukan kepada Owner/Komisaris PT Sinar Samudra Stevedoring.
Sebelumnya, PT SSS menyampaikan pengaduan melalui surat Nomor 300/SSS/VIII/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Dalam proses penanganannya, KSOP Marunda telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan substansi pengaduan. Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen pemeriksaan dan dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara berimbang serta memastikan proses klarifikasi tidak hanya bertumpu pada keterangan dari satu pihak.
Berkas Pemeriksaan Diteruskan ke Ditjen Hubla
Setelah pemeriksaan dan pemberkasan dilakukan, hasil tindak lanjut pengaduan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) pada Selasa, 1 September 2026.
Berkas selanjutnya diteruskan untuk dilakukan penelaahan sekaligus mendapatkan arahan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
Dengan demikian, proses penanganan pengaduan PT SSS tidak berhenti di tingkat KSOP Marunda. Adapun keputusan atau hasil akhir mengenai substansi pengaduan berada pada kewenangan pimpinan di lingkungan Ditjen Hubla.
KSOP Marunda juga menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, pihak-pihak yang berkaitan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi.
Artinya, hingga saat ini belum terdapat keputusan akhir yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana substansi yang diadukan PT SSS.
Surat tindak lanjut tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KSOP Kelas II Marunda Agus Harijanto, S.T., M.Mar.E., M.Si.
PT SSS Apresiasi Respons KSOP Marunda
Owner/Komisaris PT Sinar Samudra Stevedoring, H. Syafii, mengapresiasi langkah KSOP Marunda yang telah menindaklanjuti pengaduan perusahaan.
Menurut Syafii, tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons positif terhadap laporan yang disampaikan pihaknya sebagai pengguna jasa.
Syafii mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat ini. Untuk tindak lanjut selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak meminta diistimewakan sebagai owner atau komisaris. Kami hanya ingin diperlakukan adil dan mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Syafii, Rabu (2/9/2026).
Ia berharap persoalan yang menjadi dasar pengaduan dapat menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki kualitas pelayanan kepelabuhanan.
Menurutnya, setiap pengguna jasa harus memperoleh perlakuan yang setara serta pelayanan yang profesional tanpa adanya tindakan yang dapat menimbulkan rasa tertekan maupun intimidasi.
Terkait dugaan tindakan oleh seseorang berinisial YL, Syafii berharap persoalan tersebut turut menjadi perhatian dan dievaluasi oleh pihak berwenang.
“Kalau memang terbukti, kami berharap ada evaluasi terhadap oknum tersebut. Kami hanya meminta diperlakukan adil dan tidak diintimidasi,” katanya.
Dorong Pelayanan Kepelabuhanan Lebih Profesional
PT SSS menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Perusahaan menyebut pengaduan tersebut sebagai bentuk masukan sekaligus partisipasi pengguna jasa dalam mendorong terciptanya pelayanan kepelabuhanan yang profesional, objektif, transparan, berintegritas, dan memberikan kepastian kepada seluruh pengguna jasa.
PT SSS juga berharap Ditjen Hubla dapat terus memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelayanan di lingkungan pelabuhan.
Bagi perusahaan, setiap persoalan yang muncul semestinya dapat dijadikan bahan evaluasi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
KSOP Marunda Pastikan Setiap Pengaduan Ditindaklanjuti
Sementara itu, KSOP Kelas II Marunda menyampaikan apresiasi kepada PT SSS yang telah menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.
KSOP Marunda memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengguna jasa akan menjadi bahan tindak lanjut dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Syafii yang telah menyampaikan pengaduan kepada kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja di lapangan. Dengan adanya pengaduan seperti ini, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa,” ujar pihak KSOP Marunda.
Saat ini, proses penanganan pengaduan tersebut telah diteruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Keputusan lebih lanjut terkait substansi pengaduan PT SSS akan ditentukan berdasarkan hasil penelaahan serta kewenangan instansi terkait.
Dengan demikian, publik masih menunggu bagaimana hasil telaah Ditjen Hubla terhadap dokumen pemeriksaan yang telah disampaikan KSOP Marunda. Penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan proses tersebut.
Editor: Penasultan.co.id
