Serang – Sekelompok pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang. Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini diadakan sesuai dengan jadwal yang telah diterima dari Sekretariat DPRD Kabupaten Serang.
Sebanyak 50 orang perwakilan dari berbagai federasi serikat pekerja dan buruh hadir dalam audiensi tersebut. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang didampingi oleh Ketua Komisi II, dua anggota Komisi II, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Dalam audiensi ini, ASPSB menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Serang. Sejumlah isu yang disoroti antara lain dampak dari Omnibus Law serta kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi sistem kerja, sistem perekrutan, dan kesejahteraan pekerja.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana aspirasi sering kali disampaikan melalui aksi demonstrasi dengan melibatkan banyak anggota dari berbagai pabrik, kali ini ASPSB memilih pendekatan persuasif melalui audiensi. Mereka berdiskusi langsung dengan pemangku kebijakan ketenagakerjaan, seperti Apindo, Disnakertrans, dan DPRD.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, menyampaikan bahwa di tengah transisi berbagai peraturan ketenagakerjaan, pekerja dan buruh sangat membutuhkan kepastian kerja, kepastian penghasilan, dan kepastian jaminan sosial. Oleh karena itu, ASPSB mendesak DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, gayung bersambut. Ketua DPRD Kabupaten Serang menyatakan bahwa aspirasi yang kami sampaikan akan segera dimasukkan dalam program pembahasan legislatif terkait revisi Perda Ketenagakerjaan,” ujar Asep, Senin, 17 Februari 2025
ASPSB berharap revisi Perda ini dapat menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan serta menciptakan harmonisasi antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha di Kabupaten Serang. Dengan demikian, kondisi ketenagakerjaan di daerah ini bisa lebih baik dan memberikan kepastian bagi para pekerja.