back to top
23.4 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Audiensi dengan DPRD Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan

Serang – Sekelompok pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang. Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini diadakan sesuai dengan jadwal yang telah diterima dari Sekretariat DPRD Kabupaten Serang.

Sebanyak 50 orang perwakilan dari berbagai federasi serikat pekerja dan buruh hadir dalam audiensi tersebut. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang didampingi oleh Ketua Komisi II, dua anggota Komisi II, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

Dalam audiensi ini, ASPSB menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Serang. Sejumlah isu yang disoroti antara lain dampak dari Omnibus Law serta kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi sistem kerja, sistem perekrutan, dan kesejahteraan pekerja.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana aspirasi sering kali disampaikan melalui aksi demonstrasi dengan melibatkan banyak anggota dari berbagai pabrik, kali ini ASPSB memilih pendekatan persuasif melalui audiensi. Mereka berdiskusi langsung dengan pemangku kebijakan ketenagakerjaan, seperti Apindo, Disnakertrans, dan DPRD.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, menyampaikan bahwa di tengah transisi berbagai peraturan ketenagakerjaan, pekerja dan buruh sangat membutuhkan kepastian kerja, kepastian penghasilan, dan kepastian jaminan sosial. Oleh karena itu, ASPSB mendesak DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, gayung bersambut. Ketua DPRD Kabupaten Serang menyatakan bahwa aspirasi yang kami sampaikan akan segera dimasukkan dalam program pembahasan legislatif terkait revisi Perda Ketenagakerjaan,” ujar Asep, Senin, 17 Februari 2025

ASPSB berharap revisi Perda ini dapat menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan serta menciptakan harmonisasi antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha di Kabupaten Serang. Dengan demikian, kondisi ketenagakerjaan di daerah ini bisa lebih baik dan memberikan kepastian bagi para pekerja.

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini