22.4 C
Indonesia
Selasa, Oktober 27, 2026

Buy now

Diduga Bayar Jutaan Rupiah, Sertifikat PTSL Warga Kubang Puji Tak Kunjung Terbit hingga 2026: Uang ke Mana?

SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, justru menyisakan tanda tanya bagi sejumlah warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, warga mengaku telah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat tanah, tetapi dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga Oktober 2026.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya, pertanggungjawaban penggunaan uang masyarakat, serta kepastian penyelesaian program PTSL di tingkat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Kubang Puji memperoleh penambahan lokasi program PTSL pada periode Agustus hingga Desember 2024. Namun, sejumlah warga mengaku masih menunggu kejelasan atas pengurusan sertifikat tanah mereka yang hingga kini belum selesai.

Yang menjadi sorotan, nominal uang yang disebut-sebut dibayarkan warga jauh melampaui batas biaya persiapan PTSL yang diperbolehkan untuk wilayah Jawa dan Bali, yakni maksimal Rp150.000 per bidang tanah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017.

Haji Mulyono Mengaku Mengeluarkan Uang Lebih dari Rp3 Juta

Salah seorang warga, Haji Mulyono, mengaku telah mengeluarkan dana lebih dari Rp3 juta untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Kubang Puji.

Menurut pengakuannya, uang tersebut disebut-sebut untuk keperluan pengukuran tanah, materai, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Namun, hingga Selasa (27/10/2026), sertifikat yang diharapkan belum juga diterimanya.

“Iya, Pak, saya mengeluarkan uang untuk pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp3 juta lebih. Katanya uang itu buat pengukuran, materai, dan macam-macam. Tapi sampai saat ini tidak kunjung jadi,” ungkap Haji Mulyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (27/10/2026).

Ia menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kubang Puji. Meski telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, dirinya mengaku belum mendapatkan kepastian kapan sertifikat tanahnya akan selesai.

Haji Mulyono juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan warga asli Desa Kubang Puji, tetapi memiliki lahan di wilayah tersebut dengan luas sekitar dua hektare atau 20.000 meter persegi.

Karena proses pengurusan yang tak kunjung jelas, ia berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan apabila sertifikat tersebut memang tidak bisa diselesaikan.

“Harapan saya, uang saya dikembalikan karena sudah tidak mungkin surat tersebut jadi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah desa, terutama mengenai dasar penarikan biaya, rincian penggunaannya, serta status berkas permohonan sertifikat yang bersangkutan.

Haji Naim Mengaku Diminta Rp500 Ribu untuk Dua Bidang Tanah

Keluhan serupa disampaikan Haji Naim. Ia mengaku diminta membayar Rp500.000 untuk pengurusan surat program PTSL atas dua bidang tanah.

Menurut keterangannya, uang tersebut disebutkan untuk mengurus dokumen administrasi pertanahan. Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ.

Haji Naim juga mengaku diminta mengeluarkan Rp1,5 juta untuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Ia mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai alasan biaya pengurusan SPPT tersebut mencapai angka Rp1,5 juta, termasuk kepastian proses dan hasil pengurusannya.

“Katanya punya saya tidak keluar pajaknya, enggak tahu ada apa. Ya sudah, sini uangnya, kata kades, lalu saya kasih. Sampai sekarang sertifikasi dan SPPT-nya belum jadi,” tuturnya.

Haji Naim menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan pada 3 Agustus 2024. Ia mengaku telah berusaha meminta kejelasan, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Harapan saya, pengennya cepat selesai. Bagaimana caranya supaya ada titik terang, supaya jelas dan ada tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan kewajaran biaya Rp1,5 juta untuk pengurusan SPPT. Menurutnya, jumlah tersebut terasa besar jika dibandingkan dengan layanan administrasi yang diharapkannya.

“Sebetulnya pembuatan SPPT Rp1,5 juta itu tidak sewajarnya. Masa buat begitu saja besar amat? Karena saya orang sibuk, ya sudah saya kasih, yang penting benar. Eh, ternyata tidak benar juga. Uangnya sudah saya berikan, tetapi tidak ada hasilnya. Sempat saya minta kejelasan juga, kabarnya tidak jelas,” tambahnya.

Seluruh keterangan mengenai permintaan dan penyerahan uang tersebut merupakan pengakuan warga yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

PTSL Bukan Alasan untuk Menarik Biaya Tanpa Kejelasan

Secara prinsip, kegiatan inti PTSL yang menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pengukuran, pengumpulan data, pemeriksaan tanah, serta penerbitan sertifikat sesuai ketentuan program, dibiayai melalui anggaran pemerintah.

Sementara itu, SKB Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 mengatur biaya persiapan PTSL untuk wilayah Kategori V, yang meliputi Jawa dan Bali, maksimal sebesar Rp150.000 per bidang tanah.

Biaya persiapan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan yang diperbolehkan, seperti pengadaan patok batas, materai, dan operasional administrasi persiapan di tingkat desa. Biaya tersebut bukan tarif untuk membayar layanan inti BPN.

Memang, dalam kondisi tertentu, pengurusan dokumen lain, pembuatan akta, atau kewajiban pajak dapat menimbulkan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas, rincian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bukti pembayaran yang memadai.

Karena itu, apabila benar terdapat penarikan uang jutaan rupiah atas nama pengurusan PTSL, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar berapa uang yang dibayarkan, melainkan apa dasar hukumnya, siapa penerimanya, untuk apa uang itu digunakan, dan mengapa dokumen yang dijanjikan belum juga selesai.

Terlebih, pengakuan mengenai biaya Rp1,5 juta untuk pengurusan SPPT PBB juga perlu diperiksa secara terpisah. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh nominal tersebut otomatis melanggar hukum tanpa mengetahui jenis layanan, rincian biaya, serta dokumen pendukungnya.

Namun, warga tetap berhak meminta penjelasan yang transparan atas setiap uang yang telah mereka serahkan.

Pemdes Kubang Puji Harus Buka Data dan Memberikan Kepastian

Persoalan ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Desa Kubang Puji perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan PTSL periode 2024, khususnya terhadap permohonan yang hingga 2026 disebut belum menghasilkan sertifikat.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.

Pertama, berapa jumlah bidang tanah yang didaftarkan melalui program PTSL di Desa Kubang Puji pada 2024, dan berapa yang sudah serta belum diterbitkan sertifikatnya?

Kedua, apakah terdapat penarikan biaya di luar ketentuan persiapan PTSL, berapa nominalnya, dan apa dasar hukum serta rincian penggunaannya?

Ketiga, bagaimana status berkas milik Haji Mulyono dan Haji Naim, termasuk bukti pembayaran, proses administrasi, serta kendala yang menyebabkan dokumen mereka belum selesai?

Keempat, apabila terdapat uang yang telah diterima tetapi layanan yang dijanjikan tidak terlaksana, bagaimana mekanisme penyelesaian dan pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian dan tidak menanggung kerugian tanpa penjelasan.

Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kubang Puji, Juju Setiadi, melalui WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari kepala desa. Pesan konfirmasi yang dikirimkan dilaporkan hanya menunjukkan tanda centang satu.

Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas keterangan warga. Penasultan.co.id tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Kubang Puji, Sekretaris Desa Abdul Muhid, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta bukti pendukung mengenai persoalan ini.

Jangan Biarkan Warga Menunggu Tanpa Kepastian

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Karena itu, apabila warga benar telah membayar biaya pengurusan tetapi sertifikat maupun dokumen pendukungnya belum selesai selama bertahun-tahun, persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius.

Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pelayanan publik.

Warga berhak mengetahui status berkasnya. Warga berhak memperoleh rincian biaya. Dan apabila terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar atau layanan yang tidak terlaksana, warga berhak meminta penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kini, publik menunggu penjelasan Pemerintah Desa Kubang Puji. Jangan sampai program yang semestinya mempermudah masyarakat justru meninggalkan pertanyaan panjang tentang uang, dokumen, dan tanggung jawab.

Catatan Redaksi: Penasultan.co.id mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. Pengakuan warga dalam berita ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pembayaran, catatan administrasi, serta klarifikasi pihak-pihak terkait. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau perkembangan baru.

(Red/*)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru