SERANG Ps – Proyek pembangunan paving block di lingkungan Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 01 Kabupaten Serang, wilayah Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Kegiatan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diduga mengabaikan aspek transparansi informasi proyek dan keselamatan kerja.
Hasil pemantauan tim media pada Selasa (3/11/2026) menemukan sejumlah persoalan yang patut dipertanyakan. Mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, hingga identitas pelaksana, sampai sejumlah pekerja yang terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: proyek pemerintah sedang dikerjakan, tetapi mengapa masyarakat justru tidak mendapatkan informasi yang semestinya dapat diketahui publik?
Papan Informasi Anggaran Tak Terlihat, Transparansi Dipertanyakan
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar kegiatan pembangunan, mulai dari nama pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat kesulitan melakukan kontrol sosial terhadap proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.
Persoalannya bukan sekadar papan proyek yang belum terpasang. Lebih jauh, kondisi ini menyangkut keterbukaan pengelolaan anggaran publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu menjelaskan mengapa informasi kegiatan tersebut belum dapat diketahui masyarakat di lokasi pekerjaan.
Pekerja Diduga Tanpa APD, Keselamatan Kerja Jangan Dianggap Sepele!
Temuan berikutnya tidak kalah serius. Sejumlah pekerja terlihat melaksanakan aktivitas pemasangan paving block tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja bukan aksesori pelengkap ataupun formalitas administratif. APD merupakan bagian dari perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan para pekerja? Apakah pelaksana, pengawas, maupun pihak yang memiliki kewenangan telah menjalankan fungsi pengawasannya?
Jangan sampai proyek pembangunan fasilitas pendidikan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.
Pelaksana H. Hasan Disebut Jarang ke Lokasi, Pengawasan Dipertanyakan
Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari Dede, yang mengaku sebagai wakil pelaksana sekaligus penjaga sekolah.
Saat dikonfirmasi awak media, Dede menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut baru berjalan sekitar lima hari. Ia juga mengaku ditunjuk oleh H. Hasan untuk menangani dan mengawasi pekerjaan di lapangan.
“Proyek ini baru berjalan sekitar lima hari, Pak. Saya ditunjuk oleh Pak Haji Hasan untuk mengawasi dan menangani semuanya di sini. Beliau sendiri jarang ke lokasi, jadi saya yang disuruh mengurus pekerjaan ini,” ungkap Dede.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi instansi terkait. Sebab, pengawasan pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya mengandalkan penunjukan seseorang di lapangan tanpa kejelasan tanggung jawab teknis dan mekanisme pengawasan.
Keberadaan pelaksana dan pengawas perlu dipastikan agar pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan kerja.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan H. Hasan jarang berada di lokasi masih perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Jangan Tutup Mata
Proyek yang berada di lingkungan pendidikan dan menggunakan anggaran pemerintah tidak boleh berjalan tanpa pengawasan yang jelas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagai instansi yang menaungi kegiatan tersebut diminta segera turun ke lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
Tim media mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap:
- Legalitas dan kelengkapan administrasi paket pekerjaan, termasuk sumber pendanaan dan nilai kontrak.
- Tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
- Kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Identitas serta tanggung jawab pelaksana dan pengawas teknis.
- Kesesuaian volume, mutu material, dan hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Publik Bukan untuk Dikerjakan Tanpa Pengawasan
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Keterbukaan informasi, keselamatan pekerja, dan kualitas pembangunan merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Jangan sampai proyek pembangunan hanya terlihat berjalan secara fisik, sementara transparansi, keselamatan kerja, dan pengawasan justru menjadi persoalan yang luput dari perhatian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari H. Hasan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait temuan tersebut.
Redaksi Penasultan.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada H. Hasan, pihak penyedia jasa, konsultan pengawas apabila ada, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Tim media akan terus menelusuri perkembangan pekerjaan tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai anggaran, spesifikasi, dan mekanisme pengawasannya.
Sebab, ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, transparansi tidak boleh menghilang, keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan, dan pengawasan tidak boleh sekadar menjadi formalitas.
(Roy/Red)
