PENASULTAN.CO.ID | SERANG – Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang? Satu per satu persoalan mulai mencuat ke permukaan. Mulai dari keluhan warga terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), polemik normalisasi Kali Kubang Puji Lor, dugaan peminjaman uang masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengakuan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Taqwa mengenai dana kas masjid sebesar Rp24,5 juta yang disebut belum dikembalikan.
Namun, di tengah berbagai persoalan tersebut, muncul satu hal yang tak kalah mengundang tanda tanya: Kepala Desa Kubang Puji, Juju Setiadi, diduga justru memblokir nomor telepon redaksi media online penasultan.co.id setelah beberapa kali dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Kalau memang semua persoalan memiliki penjelasan yang terang benderang, mengapa ruang komunikasi justru terhambat?
Apakah telepon redaksi dianggap lebih menakutkan daripada persoalan yang sedang dikeluhkan masyarakat? Tentu saja, pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kritik terhadap pentingnya keterbukaan seorang pejabat publik.
Bupati Serang, jangan sampai persoalan ini hanya menjadi angin lalu!
DARI BLT WARGA HINGGA UANG KAS MASJID, SEMUANYA MENUNGGU JAWABAN
Persoalan pertama yang mencuat berasal dari pengakuan Ketua DKM Masjid Al-Taqwa, Ustadz Puad.
Ia menyampaikan bahwa pada 2022, Kepala Desa Juju Setiadi diduga meminjam uang dari sejumlah masyarakat penerima BLT. Menurut keterangannya, uang tersebut berkaitan dengan kegiatan festival di kawasan pantai sekitar wilayah Pontang pada Agustus 2022.
Ustadz Puad menyebut terdapat lebih dari 20 orang yang uangnya diduga dipinjam. Setiap orang disebut mengalami pemotongan atau peminjaman sekitar Rp300 ribuan.
Ia menjelaskan, dari jumlah sekitar Rp850 ribu yang seharusnya diterima masyarakat pada saat itu, warga hanya menerima kurang lebih Rp550 ribu.
Hingga Oktober 2026, menurut pengakuan Ustadz Puad, uang tersebut belum dikembalikan.
Jika keterangan ini benar, persoalannya bukan sekadar nominal ratusan ribu rupiah. Ini menyangkut hak masyarakat penerima bantuan yang semestinya memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
Pertanyaan publik pun sederhana: atas dasar apa uang tersebut dipinjam? Apakah ada persetujuan tertulis dari penerima? Berapa total keseluruhannya? Dan kapan pengembaliannya?
Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menyisakan beban pertanyaan selama bertahun-tahun.
KAS MASJID Rp24,5 JUTA DIDUGA DIPINJAM, AMANAH UMAT BUKAN UANG TANPA TUAN!
Belum selesai persoalan dugaan peminjaman uang BLT, Ustadz Puad juga mengungkap dugaan peminjaman uang kas Masjid Al-Taqwa sebesar Rp24.500.000 oleh Kepala Desa Juju Setiadi pada 2023.
Menurut pengakuannya, uang tersebut dipinjam dengan alasan untuk membayar uang muka atau DP pembangunan gedung walet.
Namun, hingga 2026, dana tersebut diklaim belum dikembalikan.
Nah, di sinilah pertanyaan serius muncul. Uang kas masjid itu merupakan dana yang berkaitan dengan amanah jamaah dan umat. Lantas, bagaimana mekanisme peminjamannya? Siapa yang menyetujui? Apakah tercatat dalam pembukuan DKM? Adakah bukti tertulis dan kesepakatan waktu pengembalian?
Kalau benar uang masjid dipinjam, tentu harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan sampai uang umat diperlakukan seperti uang pribadi yang bisa dipinjam tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan.
Masjid adalah tempat ibadah, bukan lembaga keuangan tanpa buku kas!
NORMALISASI KALI KUBANG PUJI LOR: WARGA MENGELUH, POHON RUSAK, PIPA AIR TERGANGGU
Persoalan lainnya datang dari kegiatan normalisasi Kali Kubang Puji Lor.
Salah seorang warga bernama Rijal sebelumnya mengaku mengalami kerugian akibat sejumlah tanaman produktif yang diduga ditebang dalam pelaksanaan pekerjaan normalisasi.
Ia memperkirakan sekitar 400 batang pohon pisang terdampak, selain tanaman lain seperti pohon ambon, kelapa, singkong, serta sebuah gubuk.
Rijal juga mengeluhkan saluran pipa yang selama ini digunakan untuk mengalirkan air ke empangnya mengalami kerusakan.
Ia mengaku setuju dengan program normalisasi, tetapi mempertanyakan sosialisasi dan koordinasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Desa Juju Setiadi sebelumnya memberikan keterangan berbeda. Ia membantah tidak adanya sosialisasi dan menyebut Rijal telah menerima kompensasi sebesar Rp3 juta.
Perbedaan keterangan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, bukti pembayaran, serta pemeriksaan kondisi di lapangan.
Pertanyaannya, apakah persoalan warga sudah benar-benar diselesaikan atau baru sebatas saling menyampaikan keterangan?
Normalisasi sungai memang untuk kepentingan umum. Tetapi jangan sampai kepentingan umum dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga yang terdampak.
PTSL 2024: WARGA MENGAKU BAYAR JUTAAN, SERTIFIKAT BELUM JUGA DI TANGAN
Belum cukup sampai di situ, program PTSL Desa Kubang Puji juga menjadi sorotan.
Sejumlah warga mengaku telah mengeluarkan uang untuk pengurusan sertifikat tanah, tetapi dokumen yang diharapkan belum juga diterima hingga Oktober 2026.
Haji Mulyono mengaku mengeluarkan uang lebih dari Rp3 juta. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk berbagai kebutuhan pengurusan sertifikat.
Sementara Haji Naim mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk pengurusan dua bidang tanah dan mengeluarkan Rp1,5 juta untuk pengurusan SPPT PBB.
Namun, menurut pengakuannya, dokumen yang diharapkan belum juga selesai.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penarikan biaya, rincian penggunaannya, status berkas, serta pertanggungjawaban uang yang telah diserahkan.
Program PTSL seharusnya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah. Bukan malah membuat warga bertanya-tanya ke mana uang sudah diserahkan dan kapan sertifikat akan diterbitkan.
Pemerintah desa perlu membuka data dan menjelaskan status setiap berkas yang dipersoalkan.
JALAN RT 14 RW 04 BELUM DIBANGUN, APAKAH PEMBANGUNAN TERKAIT PILIHAN POLITIK?
Ustadz Puad juga menyampaikan kekecewaannya mengenai pembangunan jalan di lingkungan RT 14 RW 04, tepatnya di depan kediamannya.
Menurut pengakuannya, terdapat alasan yang dikaitkan dengan dukungan politik pada pemilihan kepala desa sebelumnya sehingga pembangunan jalan tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menduga lingkungan tersebut kurang mendapatkan perhatian karena dirinya dahulu merupakan pendukung lawan politik kepala desa.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi oleh pemerintah desa.
Namun, satu hal yang perlu ditegaskan: pembangunan desa semestinya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kondisi infrastruktur, kemampuan anggaran, serta skala prioritas.
Bukan karena siapa yang mendukung dan siapa yang berbeda pilihan.
Jalan desa bukan hadiah untuk pendukung kepala desa. Jalan adalah fasilitas publik yang manfaatnya harus dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Kalau musim hujan datang dan jalan menjadi becek, yang melewati jalan tersebut bukan hanya pendukung kepala desa, tetapi seluruh warga.
NOMOR REDAKSI DIDUGA DIBLOKIR, APAKAH KONFIRMASI SUDAH DIANGGAP GANGGUAN?
Hal yang semakin mengundang tanda tanya adalah upaya redaksi penasultan.co.id untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Juju Setiadi.
Redaksi mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi kepala desa melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas sejumlah persoalan tersebut.
Namun, nomor telepon redaksi diduga telah diblokir sehingga komunikasi melalui nomor tersebut terhambat.
Jika benar pemblokiran itu terjadi, tentu sangat disayangkan.
Kepala desa merupakan pejabat publik yang menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kritik, pertanyaan, maupun permintaan klarifikasi dari media merupakan bagian dari proses pengawasan publik.
Perlu diingat, wartawan yang meminta konfirmasi bukan sedang meminta uang, bukan pula sedang menawarkan proyek. Redaksi hanya meminta penjelasan agar pemberitaan tidak berjalan dengan satu versi.
Kalau tidak benar, bantah dengan data. Kalau sudah diselesaikan, tunjukkan bukti. Kalau ada kekeliruan pemberitaan, gunakan hak jawab.
Sederhana, bukan?
Jangan sampai ketika warga mengeluh, media bertanya, lalu yang terjadi justru komunikasi terputus. Sebab, jabatan kepala desa bukan jabatan untuk menghindari pertanyaan, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
BUPATI SERANG HARUS TURUN TANGAN, JANGAN TUNGGU PERSOALAN MAKIN MELEBAR!
Melihat berbagai pengakuan dan keluhan yang muncul, redaksi penasultan.co.id meminta Bupati Serang agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan di Desa Kubang Puji.
Bupati melalui perangkat daerah yang berwenang diharapkan melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap:
- Dugaan peminjaman uang masyarakat penerima BLT pada 2022.
- Dugaan peminjaman dana kas Masjid Al-Taqwa sebesar Rp24,5 juta pada 2023.
- Keluhan warga terkait biaya dan penyelesaian program PTSL 2024.
- Persoalan kerusakan tanaman dan saluran air dalam kegiatan normalisasi Kali Kubang Puji Lor.
- Dugaan ketidakmerataan pembangunan infrastruktur berdasarkan perbedaan dukungan politik.
- Keterbukaan Pemerintah Desa Kubang Puji dalam menanggapi pengaduan dan permintaan klarifikasi.
Inspektorat Kabupaten Serang juga diharapkan dapat menelaah aspek administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa sesuai kewenangannya apabila terdapat pengaduan dan bukti yang cukup.
Jangan sampai masyarakat harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mengetahui ke mana uang mereka pergi dan kapan hak mereka dipenuhi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN NOMOR YANG DIBLOKIR!
Kini pertanyaannya kembali kepada Kepala Desa Juju Setiadi.
Benarkah uang BLT warga pernah dipinjam? Benarkah uang kas Masjid Al-Taqwa Rp24,5 juta belum dikembalikan? Bagaimana penjelasan terkait PTSL dan normalisasi sungai? Mengapa nomor redaksi diduga diblokir?
Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban.
Redaksi penasultan.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, dan klarifikasi pihak terkait.
Namun, masyarakat juga tidak boleh dibiarkan terus menunggu tanpa kepastian.
Jabatan boleh kepala desa, tetapi pertanggungjawaban tetap kepada masyarakat. Jangan sampai ketika warga membutuhkan jawaban, yang muncul justru tanda centang satu, nomor terblokir, dan seribu tanda tanya.
Bupati Serang, masyarakat Desa Kubang Puji menunggu perhatian dan tindakan nyata!
Penasultan.co.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Juju Setiadi, Sekretaris Desa Abdul Muhid, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Berita ini akan terus dikembangkan sesuai fakta dan perkembangan informasi di lapangan.
(Red/***)
