KABUPATEN SERANG – Ada yang patut dipertanyakan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pagar di lingkungan Satuan Pendidikan Khusus Negeri (SKhN) 01 Kabupaten Serang, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang. Proyek yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah persoalan di lokasi pekerjaan.
Hasil pemantauan tim media pada Selasa (3/11/2026) mengungkap beberapa hal yang membutuhkan penjelasan serius dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Mulai dari belum terpasangnya papan informasi proyek, pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, hingga pengakuan seseorang yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan bahwa dirinya tidak mengetahui mekanisme pembayaran upah pekerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah proyek pemerintah dijalankan jika orang yang ditunjuk menangani pekerjaan di lapangan justru mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek penting pelaksanaannya?
Penanggung Jawab Lapangan Mengaku Tak Tahu Upah Pekerja
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Avan, yang mengaku ditunjuk sebagai penanggung jawab lapangan, memberikan keterangan yang patut menjadi perhatian.
“Saya cuma ditunjuk untuk mengawasi proyek ini. Soal upah pekerja, saya tidak tahu, Pak. Papan proyek memang belum terpasang, kata bos paling empat hari lagi baru dipasang,” ujar Avan.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai sistem koordinasi dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
Memang, seorang penanggung jawab lapangan belum tentu memiliki kewenangan mengatur pembayaran upah. Namun, pengakuan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas administrasi, pembayaran tenaga kerja, pengawasan teknis, dan keseluruhan pelaksanaan proyek.
Jangan sampai penunjukan penanggung jawab di lapangan hanya menjadi formalitas, sementara mekanisme pengelolaan pekerjaan tidak berjalan secara jelas dan terukur.
Pihak pelaksana harus menjelaskan siapa pemegang tanggung jawab utama dan bagaimana sistem pengawasan diterapkan agar pekerjaan tidak berjalan tanpa kendali.
Papan Proyek Belum Terpasang, Masyarakat Diminta Menunggu Empat Hari?
Persoalan berikutnya adalah belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan pagar.
Ironisnya, berdasarkan keterangan Avan, pemasangan papan proyek disebut baru akan dilakukan sekitar empat hari kemudian atas informasi dari pihak yang disebutnya sebagai bos.
Kondisi ini patut dipertanyakan. Mengapa pekerjaan pembangunan sudah berjalan, sementara informasi dasar mengenai kegiatan tersebut belum dapat diketahui masyarakat di lokasi?
Papan informasi proyek merupakan sarana keterbukaan publik untuk mengetahui nama pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, penyedia jasa, serta jangka waktu pelaksanaan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat kesulitan mengawasi penggunaan anggaran dan mengetahui pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Transparansi anggaran bukan sesuatu yang boleh ditunda-tunda hanya karena papan informasi dijanjikan akan dipasang beberapa hari kemudian. Instansi terkait perlu memastikan informasi pekerjaan dapat diakses publik sejak pelaksanaan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja Diduga Tanpa APD, Keselamatan Kerja Jangan Dijadikan Formalitas!
Selain persoalan administrasi dan transparansi, hasil pemantauan di lapangan juga memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa perlengkapan APD yang memadai.
Padahal, lokasi pekerjaan memiliki potensi risiko, antara lain keberadaan parit yang cukup dalam dan tumpukan material batu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak pelaksana.
Keselamatan pekerja bukan urusan sepele yang bisa diabaikan demi mengejar penyelesaian pekerjaan. Pihak yang bertanggung jawab wajib memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai risiko pekerjaan.
Jika persoalan keselamatan saja tidak mendapat perhatian serius, bagaimana masyarakat dapat yakin bahwa aspek teknis dan kualitas pembangunan juga diawasi dengan baik?
Karena itu, pelaksana dan pengawas teknis perlu segera memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi proyek.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Jangan Hanya Duduk di Balik Meja
Proyek pembangunan pagar di lingkungan SKhN 01 Padarincang merupakan pekerjaan yang berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas temuan tersebut, instansi terkait diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, bukan hanya mengandalkan laporan dari pihak pelaksana.
Tim media mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
- Dokumen kontrak, sumber pendanaan, dan nilai anggaran proyek.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta spesifikasi material.
- Identitas penyedia jasa dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
- Mekanisme pembayaran upah serta pengelolaan tenaga kerja.
- Penerapan standar K3 dan ketersediaan APD bagi para pekerja.
- Mekanisme pengawasan serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Sampai Proyek Pendidikan Berjalan Tanpa Akuntabilitas
Pembangunan fasilitas pendidikan bukan sekadar pekerjaan fisik untuk menyelesaikan pagar sekolah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab penggunaan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana pekerjaan diawasi, serta apakah keselamatan pekerja benar-benar diperhatikan.
Jangan sampai proyek terlihat berjalan di lapangan, tetapi informasi anggaran belum tersedia, tanggung jawab pelaksanaan belum jelas, dan keselamatan pekerja justru terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana utama maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait temuan tersebut.
Redaksi Penasultan.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Avan, pihak pelaksana, penyedia jasa, konsultan pengawas apabila ada, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Tim media akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut, termasuk menelusuri nilai anggaran, spesifikasi teknis, dan mekanisme pengawasannya.
Anggaran publik harus dipertanggungjawabkan. Proyek pemerintah bukan ruang untuk bekerja tanpa transparansi, apalagi mengabaikan keselamatan tenaga kerja.
(Roy/Red)
