Serang – Sejumlah wali murid di SDN Pasir Buah Gunungsari mengeluhkan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mereka terima. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum operator sekolah yang membantu proses pencairan dana.
Modus yang digunakan adalah dengan dalih membayar jasa bantuan pendampingan operasional, seperti ongkos transportasi. Besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp200.000 per siswa, tergantung jumlah dana PIP yang diterima dan tingkat kesulitan pencairan. Ironisnya, nominal tersebut diduga ditetapkan sepihak oleh oknum operator sekolah tanpa mempertimbangkan keikhlasan wali murid.
Salah satu wali murid, sebut saja inisial “R”, mengungkapkan kekesalannya. “Saya menerima Rp1.350.000 untuk tiga anak saya. Tapi setelah pencairan, kami semua dikumpulkan di sekolah dan diminta membayar ongkos mobil,” keluhnya, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan, “Anak saya tiga, masing-masing menerima Rp450.000, totalnya Rp1.350.000. Tapi dipotong Rp200.000 per anak, jadi total Rp600.000. Seharusnya kalau memang untuk operasional, jangan sebesar itu, biar seikhlasnya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. Mereka mengaku anak mereka hanya sekali menerima bantuan PIP sejak bersekolah di SDN Pasir Buah Gunungsari, namun anehnya buku tabungan dan PIN ATM disimpan oleh operator sekolah dengan alasan keamanan. Bahkan, ketika diminta, wali murid tidak diperbolehkan mengambilnya.
“Buku tabungan dan PIN itu harusnya dipegang orang tua, bukan sekolah. Saya minta saja nggak dikasih, malah dimarahi guru SMP kenalan suami saya. Baru setelah anak saya mau masuk SMP, akhirnya dikembalikan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Operator Sekolah Berkilah
Saat dikonfirmasi, Uloh, selaku operator sekolah SDN Pasir Buah Gunungsari, membantah melakukan pemotongan dana PIP. Ia mengklaim bahwa biaya transportasi itu merupakan hasil kesepakatan antara wali murid.
“Saya tidak meminta uang atau memotong dana. Kita hanya koordinasi bagaimana caranya agar pencairan berjalan lancar. Saya hanya membantu memandu mereka yang tidak paham cara mengambil uang di bank,” dalihnya.
Uloh juga mengaku tidak mengetahui secara detail aturan pencairan dana PIP. “Setahu saya, pencairan PIP itu bisa setahun sekali, biasanya di akhir Juni saat kenaikan kelas. Besarannya berbeda-beda, kelas 2 hingga 5 mendapatkan Rp450.000, sementara kelas 6 menerima Rp2.250.000. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah meminta uang,” kilahnya.
Kepala Sekolah Berjanji Tindak Tegas
Haji Muhammad Ikhsan, Kepala SDN Pasir Buah Gunungsari, mengaku tidak akan mentoleransi jika benar ada oknum operator sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP.
“Saya pastikan buku tabungan dan PIN ATM tidak ada di sekolah. Semua dipegang oleh wali murid. Kalau benar ada oknum yang memotong dana PIP, saya akan tindak tegas. Kami tidak mau ambil risiko,” tegasnya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa sekolah tidak pernah mengumpulkan dana PIP secara kolektif. “Kami punya grup WhatsApp untuk wali murid. Setiap ada informasi pencairan PIP, langsung disampaikan kepada mereka. Jadi, tidak ada alasan untuk menahan buku tabungan atau PIN,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dugaan pemotongan dana oleh operator sekolah akan ditelusuri. “Kalau benar ada wali murid yang menitipkan dana ke Pak Uloh, saya akan segera menindaklanjutinya. Kami hanya butuh laporan siapa saja yang sudah menerima dan siapa yang belum, bukan untuk menahan uang mereka,” pungkasnya.
Desakan Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum
Menanggapi dugaan pungutan liar ini, awak media berencana meminta klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Para wali murid juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pelanggaran regulasi, mereka meminta pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP ini menambah daftar panjang praktik pungutan liar di dunia pendidikan. Peran pemerintah dan APH sangat dinantikan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa tanpa ada pemotongan ilegal oleh oknum tertentu.
(Tisna/Imat)