back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Pemasangan Tiang Internet Semrawut di Serang: PT Boni Diduga Ilegal

Serang – Pemasangan tiang internet antar kota dan kabupaten Serang, Banten, oleh PT Boni diduga dilakukan tanpa izin resmi. Dalam investigasi yang dilakukan oleh media Penasultan.co.id di Kelurahan Sayar, Taktakan, Desa Tamiang, dan Gunung Sari, ditemukan banyak tiang internet dipasang sembarangan, dengan kabel-kabel yang semrawut di atas genteng rumah dan jalan kebun, mengganggu aktivitas warga. Beberapa kabel bahkan menjuntai hingga ke tanah, membuat warga tersandung.

Sampai saat ini, surat klarifikasi dari Kepala Desa Tamiang kepada warganya terkait perizinan PT Boni Morata Lindo belum direspon. Pemasangan kabel sering dilakukan pada malam hari, sehingga warga merasa khawatir dan bingung apakah kabel tersebut adalah kabel listrik atau internet.

“Tiang internet dipasang tanpa izin, bahkan pada malam hari. Kabel-kabel menjuntai hingga ke jalan, membuat orang tersandung. Mereka juga memasang di tanah milik saya tanpa izin,” ujar Masni, warga Bojong, Kelurahan Sayar, Kamis (01/08/2024).

Saat ditemui di tempat kosannya, Hendro, pelaksana PT Boni Morata Lindo, menyatakan bahwa pemasangan dilakukan dari kota Serang dekat Cilowong hingga Anyer. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Ranji, RT setempat, mengaku bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk pemasangan tiang tersebut. “Tidak ada izin, bahkan assalamualaikum pun tidak,” bebernya.

Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, menyatakan bahwa tidak ada izin atau konfirmasi dari PT Boni. Banyak warga desa yang mengeluhkan kabel-kabel yang semrawut dan mengganggu aktivitas mereka. “Kami mohon kepada pihak terkait untuk merapikan kabel-kabel tersebut. Warga banyak yang takut karena tidak tahu bahwa itu bukan kabel listrik,” ungkapnya.

Menurut UU No. 6 Tahun 2003 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi harus memiliki izin dan persetujuan dari warga untuk memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan. Dengan dugaan pelanggaran ini, media meminta dinas terkait untuk menindak tegas jika ada pelanggaran SOP.

[Tis/Amin]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini