Jumat, Maret 14, 2025

Pemasangan Tiang Internet Semrawut di Serang: PT Boni Diduga Ilegal

Serang – Pemasangan tiang internet antar kota dan kabupaten Serang, Banten, oleh PT Boni diduga dilakukan tanpa izin resmi. Dalam investigasi yang dilakukan oleh media Penasultan.co.id di Kelurahan Sayar, Taktakan, Desa Tamiang, dan Gunung Sari, ditemukan banyak tiang internet dipasang sembarangan, dengan kabel-kabel yang semrawut di atas genteng rumah dan jalan kebun, mengganggu aktivitas warga. Beberapa kabel bahkan menjuntai hingga ke tanah, membuat warga tersandung.

Sampai saat ini, surat klarifikasi dari Kepala Desa Tamiang kepada warganya terkait perizinan PT Boni Morata Lindo belum direspon. Pemasangan kabel sering dilakukan pada malam hari, sehingga warga merasa khawatir dan bingung apakah kabel tersebut adalah kabel listrik atau internet.

“Tiang internet dipasang tanpa izin, bahkan pada malam hari. Kabel-kabel menjuntai hingga ke jalan, membuat orang tersandung. Mereka juga memasang di tanah milik saya tanpa izin,” ujar Masni, warga Bojong, Kelurahan Sayar, Kamis (01/08/2024).

Saat ditemui di tempat kosannya, Hendro, pelaksana PT Boni Morata Lindo, menyatakan bahwa pemasangan dilakukan dari kota Serang dekat Cilowong hingga Anyer. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Ranji, RT setempat, mengaku bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk pemasangan tiang tersebut. “Tidak ada izin, bahkan assalamualaikum pun tidak,” bebernya.

Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, menyatakan bahwa tidak ada izin atau konfirmasi dari PT Boni. Banyak warga desa yang mengeluhkan kabel-kabel yang semrawut dan mengganggu aktivitas mereka. “Kami mohon kepada pihak terkait untuk merapikan kabel-kabel tersebut. Warga banyak yang takut karena tidak tahu bahwa itu bukan kabel listrik,” ungkapnya.

Menurut UU No. 6 Tahun 2003 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi harus memiliki izin dan persetujuan dari warga untuk memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan. Dengan dugaan pelanggaran ini, media meminta dinas terkait untuk menindak tegas jika ada pelanggaran SOP.

[Tis/Amin]

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...