back to top
21.4 C
Indonesia
Rabu, Januari 21, 2026

Buy now

Tambang Batu CV MBR Diduga Mencemari Lingkungan, DLH Banten Diminta Tindak Tegas

PANDEGLANG – Warga Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten mengeluhkan air Sungai Cidanghiang yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini kotor, diduga akibat dampak dari adanya Galian C Tambang Batu milik CV Menara Biru Resources (MBR).

Sebelumnya perusahaan CV Menara Biru Resources diduga telah merugikan masyarakat dengan mengunakan bahan peledak yang mengakibatkan beberapa rumah milik warga retak-retak, kini perusahaan tersebut kembali merugikan masyarakat dengan adanya pencemaran pada aliran sungai yang menjadi keruh,

Dikatakan Feri, salah satu warga Desa Cibitung, dari pantauan pihaknya di lapangan di area galian C tersebut, sepertinya memang diolah jalur air yang menuju ke sungai kecil yang mengakibatkan sungai Cidanghiang tersebut keruh, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan mandi dan mencuci pakaian, 

“Sungai kecil tersebut selain keruh, airnya sudah mengalami pendangkalan, akibat limbah bekas galian mengendap lalu mengalir ke Sungai Cidanghiang yang sehari-hari untuk kebutuhan masyarakat,” Katanya Sabtu, (9/12/23)

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) Rezki Hidayat, angkat bicara, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat dampak dari aktivitas Perusahaan tambang batu milik CV Menara Biru Resources (MBR) telah melanggar hukum,

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan terutama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus patuh terhadap hukum, bila nekat dan melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliar rupiah” Kata Dia, 

Ia menjelaskan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Imbuhnya.

Rezki, mendesak PJ Gubernur Banten, segera memerintahkan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Banten untuk menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan tambang batu milik CV MBR,

“Kami meminta kepada pemerintah provinsi Banten agar dapat menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan tambang batu milik CV Menara Biru Resources, agar tidak merugikan masyarakat” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Supardi Sekretaris Desa Cibitung saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan belum mengetahui lebih jauh aliran sungainya kotor,

” maaf saya sedang ada kegiatan di kampus, soal limbah perusahaan tambang galian kami belum mengetahui lebih jauh. Kalau airnya kotor, itu perusahaan tambang sedang mencuci kolam, ucapnya 

”Tetapi jika memang itu limbah daripada galian yang mencemari lingkungan terutama limbah yang mengalir ke sungai Cidanghiang untuk kebutuhan masyarakat, perusahaan tersebut harus membuat tempat limbah agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.

Masih dikatakan Supardi, dirinya berharap perihal dugaan limbah perusahaan tambang galian agar secepatnya dicarikan solusi supaya tidak mencemari lingkungan.

” ya harapanya kami selaku pemerintah desa Cibitung, kepada pihak perusahaan tambang galian agar di carikan solusi untuk pembuangan limbah tersebut, jangan sampai mencemari lingkungan,” pungkasnya

[Red/*]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini