11 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

LSM BMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Akses Baros – Petir Pada Kejati Banten

PENASULTAN.CO.ID, SERANG,–>> Ketua LSM BMI Didi Haryadi Perwakilan wilayah serang, resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Akses Baros – Petir tahun anggaran 2022 pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan Surat Nomor 029/LP-BMI/VIII/2023 pada 28 Agustus 2023 Lalu, 

Menurut Didi Haryadi Pembangunan Jalan Akses Baros – Petir yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2.125.084.000,00 (Miliar) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang APBD Tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi, RAB dan Gambar perencanaan Awal,

Menurutnya dari hasil investigasi ke lokasi sangat memprihatinkan jalan yang baru saja selesai di bangun dan sudah dilakukan pembayaran oleh pemerintah namun sangat disayangkan sudah mengalami kerusakan parah diantara kerusakannya yaitu, kondisi jalan sudah banyak yang rusak, aspal mengelupas dan banyak jalan yang amblas padahal jalan tersebut jarang dilalui oleh kendaran besar karena lokasi jalan menuju perkampungan, Ucap Didi,

Ia Menduga pada waktu pekerjaan pembangunan jalan akses baros – petir Terkesan asal -asalan diantaranya pada pekerjaan agregat Lapis pondasi agregat A dan Lapis Pondasi Agregat B tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi karena kondisi jalan sudah rusak parah amblas, dan mengelupas.

Belum Lagi pada pekerjaan penghamparan aspal yang diduga tidak sesuai dengan RAB san Spesifikasi karena kondisi jalan sudah rusak parah, aspalnya hancur dan mengelupas dan sangat disayangkan setelah pekerjaan selesai dan sudah mengalami kerusakan parah justru tidak ada itikad perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha dan dinas terkait,

“Kami menduga proyek itu proyek titipan yang diduga ada aliran dana kepada oknum tertentu sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya pada pembangunan, sehingga proyek yang baru selesai pekerjaan sudah terdapat kerusakan, Ujarnya.

Dalam hal ini dirinya menambahkan, Maka patut diduga Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2-3 dan 4 

Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.  

Oleh karena itu kami dari LSM BMI meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Banten ataupun agar segera melakukan pemeriksaan pada proyek pembangunan Jalan Akses Baros – Petir tahun anggaran 2022,

Dan kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten ataupun Kejari Serang dalam melakukan pemeriksaan pada proyek tersebut harus serius dan profesional jangan ada intimidasi dari pihak manapun.

Kami dari LSM BMI akan terus melakukan pemantauan terkait proses pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Akses – Baros Petir sampai tuntas agar dikemudian hari tidak ada lagi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan dinas Pekerjaan Umum Prov. Banten khususnya, umumnya seluruh pemerintahan provinsi Banten. Pungkasnya 

Diketahui bahwa Surat pengaduan LSM BMI dengan Nomor 029/LP-BMI/VIII/2023 pada kejati Banten sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Kejati Banten.

(Redaksi)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru