back to top
21.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 16, 2025

Buy now

Nilai Kontrak Proyek SMPN 2 Gunungsari Diduga Janggal, Data BPK dan LPSE Tidak Sinkron

Serang, penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi SMPN 2 Gunungsari kian menguat. Selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kini terungkap adanya perbedaan nilai kontrak yang cukup signifikan antara laporan BPK dan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Serang Tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Banten mencatat bahwa proyek rehabilitasi SMPN 2 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV ABADI BERKAH (AB) memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.333.918.903. Namun berdasarkan penelusuran redaksi di situs lpse.serangkab.go.id, Pada Minggu (22/6). proyek yang sama tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp1.628.146.578,80.

Selisih Mencapai Rp294 Juta Lebih

Perbedaan nilai kontrak sebesar Rp294.227.675,80 ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa angka yang tercantum di LPSE lebih tinggi dari laporan resmi hasil audit negara? Apakah terdapat pengurangan nilai pekerjaan? Atau justru terjadi manipulasi data yang belum terungkap?

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang selaku pengguna anggaran, maupun dari pihak kontraktor CV AB.

BPK Temukan Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan

Sebelumnya, BPK telah menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek SMPN 2 Gunungsari, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.872.689,24. Pekerjaan yang seharusnya mencakup rehabilitasi 3 ruang kelas, laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, guru, tata usaha, ruang UKS dan toilet, ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak.

Potensi Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan

Perbedaan angka antara data BPK dan LPSE ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulasi atau ketidakterbukaan dalam proses pelaporan keuangan proyek. Hal ini diperparah dengan sikap pasif dari instansi terkait yang hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik.

Jika tidak segera diusut, kejanggalan ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

Redaksi Akan Surati Resmi BPK dan Inspektorat

Redaksi penasultan.co.id dalam waktu dekat akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Serang guna menanyakan ketidaksinkronan data ini. Harapannya, publik mendapat penjelasan yang akurat dan tidak menyesatkan.

[Redaksi]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini