Serang, penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi SMPN 2 Gunungsari kian menguat. Selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kini terungkap adanya perbedaan nilai kontrak yang cukup signifikan antara laporan BPK dan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Serang Tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Banten mencatat bahwa proyek rehabilitasi SMPN 2 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV ABADI BERKAH (AB) memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.333.918.903. Namun berdasarkan penelusuran redaksi di situs lpse.serangkab.go.id, Pada Minggu (22/6). proyek yang sama tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp1.628.146.578,80.
Selisih Mencapai Rp294 Juta Lebih
Perbedaan nilai kontrak sebesar Rp294.227.675,80 ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa angka yang tercantum di LPSE lebih tinggi dari laporan resmi hasil audit negara? Apakah terdapat pengurangan nilai pekerjaan? Atau justru terjadi manipulasi data yang belum terungkap?
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang selaku pengguna anggaran, maupun dari pihak kontraktor CV AB.
BPK Temukan Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan
Sebelumnya, BPK telah menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek SMPN 2 Gunungsari, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.872.689,24. Pekerjaan yang seharusnya mencakup rehabilitasi 3 ruang kelas, laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, guru, tata usaha, ruang UKS dan toilet, ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak.
Potensi Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan
Perbedaan angka antara data BPK dan LPSE ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulasi atau ketidakterbukaan dalam proses pelaporan keuangan proyek. Hal ini diperparah dengan sikap pasif dari instansi terkait yang hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik.
Jika tidak segera diusut, kejanggalan ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Redaksi Akan Surati Resmi BPK dan Inspektorat
Redaksi penasultan.co.id dalam waktu dekat akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Serang guna menanyakan ketidaksinkronan data ini. Harapannya, publik mendapat penjelasan yang akurat dan tidak menyesatkan.
[Redaksi]