Serang – Penasultan.co.id | Aroma dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan rabat beton di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang makin menyengat. Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan infrastruktur desa itu justru menimbulkan polemik, lantaran tidak disertai Papan Informasi Proyek (PIP) serta minimnya pelibatan warga. Ironisnya, Kepala Desa Sukamanah, Jamaksari, justru menunjukkan sikap antipati terhadap upaya konfirmasi dari media.
“Ini mau konfirmasi atau interogasi? Tutup saja! Ujung-ujungnya juga saya yang diperiksa Inspektorat dan BPK!” bentak Jamaksari dengan nada tinggi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/06/2025).
PIP Tak Terpasang, Warga Hanya Jadi Penonton
Pemberitaan sebelumnya yang menyoroti absennya PIP dan keterlibatan masyarakat menuai reaksi keras dari Jamaksari. Bukannya menjelaskan, ia malah menyalahkan media karena dianggap memprovokasi warga.
“Berita itu bikin keruh. Warga yang tadinya minta tanda tangan untuk pembangunan, sekarang jadi salah paham. Terus jadi rame, bilang jangan bangun beton. Ini kan gara-gara berita,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman pemimpin desa terhadap prinsip akuntabilitas publik. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap masyarakat, termasuk penempatan papan informasi yang menjadi dasar transparansi penggunaan anggaran.
Arogansi Kepala Desa: “Kalau Dengar Omongan Warga, Nggak Akan Bener!”
Lebih lanjut, Jamaksari justru menyebut partisipasi masyarakat bukanlah solusi. Ia dengan enteng mengatakan bahwa melibatkan warga akan menimbulkan kecemburuan sosial.
“Masyarakat walaupun dibantu tetap iri. Makanya saya hanya pakai RT-RT saja. Kalau dengerin semua omongan warga, nggak bakal bener,” ujarnya enteng.
Pernyataan ini memantik kritik tajam, karena justru bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi roh utama dalam Undang-Undang Desa.
Camat Tanara Bungkam, Lempar ke Bawahannya
Sikap tak kooperatif juga datang dari Camat Tanara, Farid Anwar Ibrahim. Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait proyek bermasalah tersebut, ia hanya menjawab singkat:
“Ke kantor kecamatan aja, ketemu Pak Arudin sebagai tim monev.”
Tim Monev: PIP Tidak Dipasang, Potensi Pelanggaran Administrasi
Sementara itu, Arudin selaku tim monitoring dan evaluasi kecamatan, mengonfirmasi bahwa proyek sudah dimonev dan memang tidak ditemukan PIP saat pengecekan.
“PIP belum dipasang, katanya. Tapi prasasti proyek sudah ada. Harusnya PIP itu lebih dulu, supaya masyarakat tahu dari awal. Itu bagian dari kontrol publik,” jelas Arudin.
Ia menegaskan bahwa setiap item kegiatan dalam proyek, mulai dari fisik hingga dokumentasi, tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika ada yang tidak sesuai, maka patut diduga terjadi mark-up anggaran.
“Kalau di RAB ada tapi di lapangan tidak ada, ya itu pelanggaran. Bisa mengarah ke dugaan mark-up,” tambahnya.
Media Akan Lapor ke DPMD, Inspektorat, dan Kejari
Melihat respons negatif dan ketertutupan aparatur desa, tim redaksi Penasultan.co.id akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Jika diperlukan, kasus ini juga akan dibawa ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran.
Transparansi Dana Desa Wajib Hukumnya, Bukan Pilihan
Kasus Desa Sukamanah menjadi cermin buram bagaimana proyek dana desa yang seharusnya berpihak pada rakyat justru diwarnai arogansi dan minim transparansi. Dalam negara hukum, anggaran publik bukan milik pribadi atau kelompok, dan masyarakat berhak tahu serta mengawasi setiap rupiah yang dibelanjakan.
[Tisna]