SERANG – Penasultan.co.id | Proyek pengurugan di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akhirnya menuai teguran keras dari Pemerintah Kota Serang. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan dalam audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Nasional (YABPEKNAS), Pemkot mengakui bahwa aktivitas pengurugan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Audiensi yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025 di Kantor Wali Kota Serang itu dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) Subagyo serta sejumlah perwakilan OPD terkait seperti Dinas PUPR, DLH, DPMPTSP, dan Kecamatan Kasemen.
Dalam pernyataan resminya, pihak Pemkot menegaskan bahwa pengurugan tersebut tidak tercatat dalam sistem perizinan, dan tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL, yang merupakan prasyarat utama dalam setiap pembangunan skala besar.
“Proyek ini ilegal. Tidak ada dokumen perizinan yang sah. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penghentian sementara hingga izin lengkap dipenuhi,” ujar perwakilan Pemkot.

Adapun proyek ini diketahui milik PT. Jaya Dinasty Indonesia, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikabarkan tengah mengurus perizinan di tingkat kementerian. Namun ironisnya, aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan tanpa izin resmi.
Menanggapi hal ini, Direktur LBH YABPEKNAS Kota Serang, Akhmad Rizky Apriana, menyambut baik keterbukaan Pemkot, namun tetap mendesak agar langkah penghentian tidak hanya jadi formalitas.
“Ini bukan soal izin belum lengkap, ini soal pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Pemerintah harus hadir menegakkan aturan, bukan membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tegas Rizky.
Ia juga menyinggung pemberitaan sebelumnya yang menyebut dugaan keterlibatan Wali Kota Serang dalam proyek tersebut. Menurutnya, kritik tersebut bukan menyerang pribadi, tetapi menyasar fungsi jabatan publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan.
“Kalau pejabat membiarkan pelanggaran, publik berhak mencurigai ada kepentingan di baliknya. Ini bukan serangan pribadi, tapi kritik terhadap sistem yang melemah,” ujar Rizky.
LBH YABPEKNAS mendesak agar penghentian proyek benar-benar dilaksanakan di lapangan dan menjadi preseden penting untuk penegakan hukum di Kota Serang.
“Jika aktivitas ilegal dibiarkan, kita bukan hanya merusak tata ruang dan lingkungan, tapi juga merusak wibawa hukum dan membuka celah korupsi,” pungkasnya.
[Redaksi]
Kalau masih saja tidak ada upaya nyata atau tindakan tegas dari Pemkot stempat, dalam arti pemberhentian secara langsung aktivitas Pengurugan dilokasi, ‘Masih tetap berjalan, /beroperasi’ sudah Jelas ada indikasi kepentingan pribadi. Tidak ada sistem yang melemah, tetapi mental nurani pejabatnya yang lemah.