Serang – penasultan.co.id | 2 Juli 2025 — Dunia politik Banten kembali diguncang. Budi Prajogo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten setelah memo “titip siswa” yang ia tanda tangani viral dan menuai sorotan publik. Memo tersebut diduga berkaitan dengan intervensi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Isi Memo yang Picu Polemik
Dokumen yang beredar luas di media sosial itu mencantumkan stempel resmi DPRD Provinsi Banten, tanda tangan Budi, serta kartu nama dari Fraksi PKS. Di dalamnya tertulis permintaan agar seorang siswa dibantu dalam proses penerimaan sekolah, lengkap dengan kalimat “mohon dibantu dan ditindaklanjuti.” Tak ayal, publik langsung bereaksi keras atas dugaan praktik titip-menitip yang mencederai keadilan pendidikan.
Klarifikasi dari Budi: Bukan Tekanan, Hanya Tanda Tangan
Menanggapi kegaduhan tersebut, Budi menyatakan bahwa memo itu disiapkan oleh staf atas permintaan keluarga siswa yang disebut berasal dari kalangan tidak mampu. Ia mengklaim tak mengenal siswa maupun orang tuanya dan menyatakan tidak pernah melakukan tekanan terhadap pihak sekolah. Namun demikian, nama siswa yang dititipkan tersebut tetap tidak diterima dalam seleksi jalur domisili.
“Saya akui ini kelalaian. Memo itu hanya bentuk aspirasi, bukan intervensi,” ujar Budi dalam klarifikasinya, dikutip dari detik.com.
PKS Langsung Ambil Tindakan Tegas
DPW PKS Banten pun tak tinggal diam. Dalam pernyataan resmi, Ketua DPW PKS Gembong R. Sumedi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Budi telah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD sekaligus Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Banten.
“PKS tetap berkomitmen menjaga integritas dan mendukung program sekolah gratis yang diusung Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah,” tegas Gembong.
Kementerian: Tidak Ada Jalur Rekomendasi dalam SPMB
Dari sisi kebijakan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa dalam sistem SPMB tidak dikenal jalur rekomendasi. Ia menyebut hanya ada empat jalur resmi penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Segala bentuk permintaan atau memo di luar prosedur resmi adalah pelanggaran,” ujarnya.
Titik Didih Etika Publik: Pelajaran Bagi Para Pejabat
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa setiap pejabat publik wajib berhati-hati dalam menggunakan atribut jabatannya. Memo yang dianggap ‘sekadar’ tanda tangan ternyata bisa berdampak besar terhadap citra lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, terutama dalam hal pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.
[Redaksi]