PENASULTAN.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria. Namun, sejumlah penerima BSU yang sudah dinyatakan lolos verifikasi mengalami kendala saat melakukan pencairan bantuan di Kantor Pos melalui aplikasi Pospay, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat bingung, meski status bantuan mereka sudah dinyatakan “Lolos Verifikasi” oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah laporan menyebutkan, saat dicek melalui aplikasi Pospay, muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kenapa NIK Bisa Tidak Terdaftar di Pospay?
Mengutip informasi dari Kompas.com, penyebab umum NIK tidak muncul di sistem Pospay meski telah lolos verifikasi BSU antara lain:
- Data belum sinkron antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia.
- Adanya kesalahan input data pribadi, seperti NIK atau nama.
- Belum dilakukan update sistem dari pihak Pos Indonesia.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak panik. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah bantuan benar-benar cair dan bagaimana mencairkannya.
Cara Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay
Dikutip dari situs fahum.umsu.ac.id, berikut langkah-langkah mengecek status BSU melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan nomor HP aktif yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Cek Bantuan” atau ketik BSU pada kolom pencarian.
- Masukkan NIK dan data lain yang diminta.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi jumlah bantuan dan lokasi pencairan.
Solusi Jika NIK Tidak Terdaftar
Jika setelah dicek NIK Anda belum terdaftar, lakukan hal berikut:
- Tunggu 1–3 hari kerja karena sistem bisa saja belum diperbarui.
- Pastikan data Anda sudah benar dan sesuai dengan KTP.
- Hubungi layanan pelanggan Pos Indonesia atau datangi Kantor Pos terdekat untuk pengecekan manual.
- Bisa juga mengecek langsung di website bsu.kemnaker.go.id menggunakan akun Kemnaker masing-masing.
Penyaluran BSU 2025
BSU 2025 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan bukan merupakan ASN atau TNI/Polri. Bantuan ini diharapkan bisa mendorong daya beli pekerja dan membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi pasca pandemi dan kenaikan harga bahan pokok.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan bantuan akan terus dimonitor dan dipastikan tepat sasaran. Penerima yang mengalami kendala diminta aktif mencari informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan Pos Indonesia.
[Redaksi]