Serang, penasultan.co.id – Polemik limbah ternak ayam PT Malindo kembali mencuat. Setelah pemberitaan penasultan.co.id soal keluhan warga Kampung Golok, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang resah akibat bau menyengat dari pembuangan limbah, kini muncul respons mengejutkan dari Kepala Desa Sangiang, Sugeng.
Sugeng mengaku telah merespons cepat isu tersebut dengan dalih adanya surat pernyataan masyarakat di atas materai yang disebutnya sudah “clear” dan bahkan tengah ditangani Polda Banten. Namun, saat diminta bukti surat pernyataan itu, ia tak mampu menunjukkannya. Kondisi ini pun menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan Kades dalam praktik pengelolaan limbah kotoran ayam PT Malindo yang meresahkan warga.
“Setahu saya PT Malindo tidak sembarangan mengeluarkan limbah tanpa ada permintaan petani. Nanti saya kirim surat pernyataannya. Kami sudah mediasi dengan Kapolsek, juga dengan media yang merilis pertama. Sebetulnya ini kejadian lama dan sudah ditangani pihak Polda Banten,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu malam (10/09/2025).

Pengakuan Pembuang Limbah
Tak hanya itu, pihak yang disebut sebagai kaning pembuang limbah PT Malindo juga angkat bicara. Ia mengaku siap “pasang badan” untuk membela perusahaan. Bahkan terang-terangan menyebut limbah kotoran ayam itu biasa dijual dengan harga Rp8.500 per karung ke Lampung.
“Biasanya PT Malindo jual ke Lampung Rp8.500 per karung. Ini malah dikasih, masa ditolak? Cuma butuh proses saja. Untuk bau, nanti ditutup sekam dan diobat biar tidak menyengat. Kalau ada apa-apa, saya pasang badan karena saya pegawai PT Malindo,” tegasnya.
PT Malindo Diduga Tak Miliki UKL/UPL
Fakta lain yang menguatkan kontroversi ini adalah dugaan PT Malindo tidak memiliki dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Padahal, dokumen ini sangat krusial untuk memastikan setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif serius terhadap lingkungan.
UKL/UPL berfungsi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan, dasar perizinan, serta instrumen evaluasi efektivitas pengelolaan dampak lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan limbah yang mencemari udara dan menimbulkan bau busuk jelas mengindikasikan pelanggaran serius.
Media Akan Konfirmasi ke Polda Banten
Polemik ini belum selesai. Untuk memastikan kebenaran berbagai pernyataan yang beredar, redaksi penasultan.co.id berencana mendatangi Polda Banten guna meminta konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Kades Sangiang, kelayakan dokumen lingkungan PT Malindo, hingga penanganan hukum atas persoalan limbah yang telah meresahkan warga.
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya soal bau menyengat, tetapi juga dugaan praktik pengelolaan limbah tanpa dasar hukum yang jelas.