Serang, – Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Agis Aulia, dalam video yang belakangan viral di media sosial terus menuai kontroversi. Dalam video tersebut, Agis menyebut bahwa wartawan dan LSM harus memiliki “tiga kartu” untuk bisa mewawancarai pejabat, yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA), bukti kepemilikan perusahaan media, serta sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan keanggotaan di organisasi seperti PWI.
Namun yang lebih menyita perhatian publik adalah sebutan “wartawan Bodrex” yang dilontarkan Agis, yang dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam klarifikasi yang disampaikan di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (13/6/2025), Agis menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan aturan resmi dari pemerintah daerah, melainkan hanya bentuk saran dan diskusi dengan para insan pers senior, termasuk dari PWI. Ia juga membantah bahwa ada keharusan resmi membawa tiga kartu sebagai syarat wawancara.
“Itu bukan aturan. Tidak ada peraturan yang mengharuskan tiga kartu. Itu hanya arahan dan diskusi agar jurnalis lebih profesional,” ujar Agis di hadapan wartawan.
Namun demikian, klarifikasi ini tidak sepenuhnya meredam reaksi keras dari insan pers. Pimpinan PT Sultan Inti Media, Robi perusahaan induk media penasultan.co.id angkat bicara dirinya (Robi) mengajukan enam pertanyaan kritis menyoal sikap dan pernyataan Agis yang dianggap merendahkan profesi jurnalis dan LSM.
- 1. Apakah menurut Bapak profesi wartawan dan LSM adalah sesuatu yang salah?
- 2. Apakah wartawan dan LSM dianggap sebagai musuh pemerintah oleh Bapak, sehingga terkesan ada kebencian terhadap profesi kami?
- 3. Apakah selama ini sudah ada oknum wartawan atau LSM yang terbukti merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang?
- 4. Seberapa berbahayakah, menurut Bapak, profesi wartawan dan LSM terhadap jalannya pemerintahan di Kota Serang?
- 5. Apakah anggaran pemerintah Kota Serang dianggap sebagai milik pribadi oleh Bapak, sehingga tidak boleh dipertanyakan atau dikontrol oleh masyarakat termasuk wartawan dan LSM?
- 6. Apakah dana BOS di sekolah merupakan milik kepala sekolah, sehingga kami tidak boleh melakukan pengawasan atau meminta informasi terkait pengelolaannya?
Robi juga menegaskan bahwa persoalan yang seharusnya menjadi perhatian bukanlah keberadaan wartawan, melainkan maraknya media abal-abal yang tidak memiliki legalitas perusahaan atau PT resmi.
“Yang harus ditindak itu media online yang tayang tapi tidak punya legalitas. Banyak yang nebeng PT lain. Ini yang merugikan kita sebagai media yang resmi dan taat hukum,” ujar Robi tegas.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa media independen dan LSM memiliki peran penting dalam pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan transparansi penggunaan dana publik seperti dana BOS.
[Sah/Red]