Serang, penasultan.co.id – Gelombang reaksi terus bermunculan usai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaksana proyek paving block di Kampung Karang Jetak, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Pernyataan resmi yang dikirim Kabid PSU Dinas Perkim melalui WhatsApp pada Senin (06/10/2025) itu menegaskan, proyek yang tidak sesuai spesifikasi akan dikenai sanksi tegas hingga pemutusan kontrak dan blacklist.
Namun, langkah tegas tersebut justru memantik tanggapan keras dari kalangan aktivis. Yaya Hudayana, aktivis Banten sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai langkah Perkim itu terkesan tebang pilih.
“Kalau memang mau tegas dan ada pemblacklistan, jangan cuma di Cisait saja. Faktanya, banyak proyek di Kabupaten Serang yang juga bermasalah dari sisi teknis dan mutu pekerjaan. Harusnya semua diperiksa dan kalau terbukti, ya blacklist sekalian semua kontraktor nakal itu,” ujarnya Senin, (20/10/2025)
Laporan Ketidaksesuaian (NCR) Resmi Diterbitkan
Sebelumnya, Kabid PSU Perkim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Ketidaksesuaian (Non Conformance Report/NCR) dari tim pengawas pekerjaan atau manajemen konstruksi (MK). Laporan itu menyebutkan bahwa hasil pekerjaan paving block di Cisait tidak sesuai jaminan mutu.
“Laporan jaminan mutu pekerjaan mengindikasikan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai. Pengawas Pekerjaan atau MK menerbitkan laporan NCR kepada penyedia jasa untuk ditindaklanjuti. Pembayaran pekerjaan ditunda sampai masalah NCR diselesaikan dan diterima,” tegas Kabid PSU.
Kabid juga menambahkan, pembayaran untuk manajemen mutu bisa ditangguhkan atau bahkan ditahan permanen sampai penyedia jasa memperbaiki seluruh ketidaksesuaian.
“Kalau nanti tidak diperbaiki juga, maka akan kami blacklist,” tegasnya.
Aktivis: Jangan Cuma Gertak Sambal
Menanggapi itu, Yaya Hudayana menilai ancaman blacklist tidak boleh berhenti di tataran retorika. Ia menyebut, langkah seperti itu kerap hanya menjadi “gertak sambal” tanpa realisasi konkret di lapangan.
“Kita sudah sering dengar istilah blacklist tiap tahun, tapi kontraktor yang sama muncul lagi di proyek berikutnya dengan nama berbeda. Kalau memang serius, buka datanya, sebut nama CV dan proyek mana saja yang tidak sesuai spek. Jangan cuma Cisait yang disorot,” tegasnya.
Yaya juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit fisik.
“Audit jangan hanya di atas kertas. Periksa ketebalan abu batu, pola pemasangan, dan kesesuaian dengan SE DjBK 2024. Kalau benar cuma 2–3 cm dan bukan tulangan ikan, itu bukan kesalahan kecil — itu bentuk kegagalan konstruksi,” ujarnya.
Publik Dukung Transparansi dan Penegakan Regulasi
Kasus proyek paving block Cisait kini menjadi ujian serius bagi Dinas Perkim. Publik menilai, komitmen pemerintah daerah terhadap mutu pekerjaan dan integritas pengelolaan anggaran sedang diuji.
Jika Perkim benar-benar ingin menegakkan aturan, maka prinsip transparansi dan keadilan harus berlaku untuk semua proyek, bukan hanya yang tersorot media.
“Kalau mau bersih, bersihkan semuanya. Jangan hanya yang kebetulan viral di media,” tutup Yaya Hudayana.
Kasus ini pun masih bergulir, dan publik menanti langkah nyata dari Dinas Perkim serta aparat pengawas untuk memastikan bahwa anggaran publik tidak dijadikan bancakan proyek asal jadi.
(TISNA)