Tangerang, penasultan.co.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban penggunaan frekuensi di wilayah Banten dan sekitarnya. Sebanyak 56 perangkat radio telekomunikasi ilegal dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Kamis (09/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi radio yang dilakukan selama periode 2023–2024, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat/perangkat telekomunikasi tanpa izin.
Kepala Balmon Kelas I Tangerang, Danang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang telekomunikasi.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi ilegal. Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, terutama Korwas PPNS Polda Banten dan pemerintah daerah, yang bersama-sama menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi,” ujar Danang.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan perangkat ilegal, melindungi layanan komunikasi publik yang sah, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara resmi melalui penandatanganan berita acara, persetujuan pemilik, hingga penghancuran massal menggunakan alat berat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak, di antaranya Saripudin (Ketua APJI Provinsi Banten), Hariko (Kepala Bidang Regulasi), AKP Widodo (Korwas PPNS Polda Banten), Suryono (Badan Pengendalian Omdigi), dan Joko (Korwas PPNS Polda Metro Jaya).
Adapun jenis perangkat yang dimusnahkan terdiri dari perangkat HT, LHG, Power Amplifier, booster TV kabel, Power over Ethernet (PoE), wireless access point (WAP), router, dan perangkat radio lainnya.
Sementara itu, AKP Widodo, selaku Korwas PPNS Polda Banten, menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan demi kepastian hukum dan penegakan aturan.
“Kami pastikan tidak ada perangkat hasil sitaan yang digunakan kembali. Semua kami musnahkan untuk menjaga integritas hukum. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih menggunakan spektrum tanpa izin, segera urus perizinannya melalui Balmon sesuai wilayah masing-masing,” tegas Widodo.
Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan penggunaan perangkat dan frekuensi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Saripudin, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Provinsi Banten, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Balmon.
“Kami mengingatkan anggota APJI agar tidak lagi menggunakan spektrum frekuensi atau perangkat telekomunikasi tanpa izin. Rata-rata anggota kami kini sudah beralih ke sistem yang sesuai regulasi, dan kami akan terus berkoordinasi dengan Balmon Kelas I Tangerang untuk memastikan kepatuhan,” ujarnya.
Saripudin juga menegaskan komitmen APJI untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung tata kelola spektrum frekuensi radio yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan pemusnahan 56 perangkat telekomunikasi ilegal ini, Balmon Kelas I Tangerang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi, demi terciptanya ekosistem komunikasi nasional yang aman, tertib, dan bebas gangguan.
(Tisna)