Jumat, Maret 14, 2025

Bandar Sekaligus Pemain Judi Sabung Ayam Digulung Satreskrim Polres Serang

Serang, penasultan.co.id, – Polres Serang mengamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Di TKP saat digerebek kami amankan 3 orang, 1 diantaranya sebagai bandar dan 2 orang lainnya sebagai pemain,” kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf pada Selasa (04/07).

Ia menuturkan jajaran Sat Reskrim Polres Serang bersama Tim Jatanras Polres Serang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan perjudian jenis sabung ayam, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada Minggu sore menjelang Magrib (02/07).

Operasi yang dilakukan menjelang Maghrib itu, kata Wakapolres, berhasil mengamankan 3 orang, kemudian 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp1,412,000.

“Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan,” katanya.

Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada tiga orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni bandar dan pemain.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.

“Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga,” kata Wakapolres.

Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hms).

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...