back to top
20.3 C
Indonesia
Sabtu, Mei 10, 2025

Buy now

Bandar Sekaligus Pemain Judi Sabung Ayam Digulung Satreskrim Polres Serang

Serang, penasultan.co.id, – Polres Serang mengamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Di TKP saat digerebek kami amankan 3 orang, 1 diantaranya sebagai bandar dan 2 orang lainnya sebagai pemain,” kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf pada Selasa (04/07).

Ia menuturkan jajaran Sat Reskrim Polres Serang bersama Tim Jatanras Polres Serang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan perjudian jenis sabung ayam, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada Minggu sore menjelang Magrib (02/07).

Operasi yang dilakukan menjelang Maghrib itu, kata Wakapolres, berhasil mengamankan 3 orang, kemudian 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp1,412,000.

“Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan,” katanya.

Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada tiga orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni bandar dan pemain.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi seperti sabung ayam maupun lainnya karena praktik itu sudah diatur oleh negara merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.

“Tolong hindari perbuatan-perbuatan kriminal, salah satunya judi karena itu berpotensi pidana dan rugikan warga dan keluarga,” kata Wakapolres.

Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hms).

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Tragis! Bocah SD di Walantaka Diduga Jadi Korban Asusila, Si-anak Dituduh Pelakor oleh Istri...

0
Serang – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di lingkungan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Putri mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebut...
- Advertisement -

Artikel Terbaru