Serang, Penasultan.co.id — Sebuah bangunan permanen dan kolam besar berdiri mencolok di bantaran Sungai Cidurian, tepatnya di Kampung Kedung Kuali, RT 10 RW 04, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Lokasi ini diduga kuat merupakan tanah negara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang termasuk dalam wilayah sempadan sungai.
Menurut penuturan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal bernama Bani, yang memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pribadi berupa gudang dan usaha perikanan.
“Banyak yang bilang itu milik Bos Bani. Katanya buat gudang agar-agar dari laut, sama ternak ikan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Tim media penasultan.co.id mencoba menghubungi Bani melalui WhatsApp untuk klarifikasi, namun belum mendapat respon.

Kades Mengaku Tahu Tapi Tak Berwenang
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bendung, Maksum, mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ironisnya, meski mengetahui bangunan berdiri di lahan negara tanpa izin, ia mengaku membiarkannya dengan alasan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
“Tau pak, karena keluarga juga tau. Kita mikirnya buat menampung sedikit masyarakat yang menganggur, biar bisa kerja di situ,” ujar Maksum.
Namun saat ditanya soal legalitas dan perizinan dari pihak PU, Maksum justru mengaku bingung.
“Tidak ada (izin) pak. Saya bingung, karena dia (Bani) memohon pak. Langsung ke pemiliknya aja, pak,” katanya menutup pernyataan.
Camat Tanara: Tidak Boleh Dimiliki, Harus Lewati Prosedur!
Camat Tanara, Farid Anwar Ibrahim, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya pembangunan tersebut dari laporan warga.
“Baru tahu dari Kang Ali bahwa sedang ada pembangunan di lokasi itu. Silakan berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan,” kata Farid.
Ia menegaskan bahwa lahan milik negara tidak boleh dimiliki ataupun dimanfaatkan tanpa prosedur resmi.
“Ini sekaligus sosialisasi ke masyarakat bahwa jika ingin menggunakan lahan negara harus ada izin dari pihak berwenang, sesuai aturan yang berlaku. Harus jelas, tidak boleh dimiliki, dan wajib mengikuti prosedur pemanfaatan,” tegasnya.

Ada Plang Larangan dari Kementerian PUPR
Pantauan di lokasi, tampak jelas papan larangan dari Kementerian PUPR melalui Satker Balai Besar Wilayah Sungai, yang berbunyi:
“Tanah Negara. Dilarang Masuk / Memanfaatkan. Ancaman Pidana: Pasal 167 (1) KUHP 9 Bulan Penjara, Pasal 389 KUHP 2 Tahun 8 Bulan, Pasal 551 KUHP Denda.”
Namun plang larangan ini seolah tak diindahkan. Pembangunan terus berjalan dan kolam besar telah tampak penuh air.
Belum Ada Klarifikasi dari Pemilik
Hingga berita ini tayang, Bani selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media penasultan.co.id akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini untuk kepentingan publik dan penegakan hukum.
[Ali/Red]