Serang – DPRD Kabupaten Serang melalui Komisi IV menggelar audiensi bersama tim redaksi Penasultan.co.id dan perwakilan masyarakat Kecamatan Gunungsari, Selasa (24/06/2025), guna membahas dugaan pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan peternakan ayam di wilayah tersebut.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Yadi Mulyadi, serta turut dihadiri oleh para anggota Komisi IV, terutama Najib Hanafi, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil 5 (Gunungsari dan sekitarnya).
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Pimpinan Redaksi penasultan.co.id Rofiyadi, selaku penanggung jawab media. serta Direktur Utama PT SULTAN INTI MEDIA, Robi. Turut, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Namun sayangnya, pihak Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Kabupaten Serang tidak terlihat hadir dalam forum penting ini.
DPRD Tegas: Bila Perusahaan Abai, Akan Direkomendasikan Ditutup
Usai audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Serang, H. Yadi Mulyadi, menyatakan komitmennya membela hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang harus tunduk pada aturan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
“Kami sepakat, investasi itu penting, tapi hak masyarakat dan komitmen terhadap lingkungan juga wajib dipenuhi. Bila tidak, maka kami akan ambil langkah-langkah tegas, bahkan bisa merekomendasikan penutupan perusahaan yang melanggar. Namun tentu dengan tahapan—kita upayakan pemindahan lokasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas Yadi kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV akan mendalami informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan peternakan ayam di Kecamatan Gunungsari, termasuk PT Berkah Mentari Timur (BMT), PT Gunung Sari Utama, dan unit usaha PT Charoen Pokphand.
“Kami tidak mengetahui sebelumnya adanya rencana aksi demo dari warga, namun kini setelah mendapat laporan dari media dan masyarakat, kami akan telusuri. Dalam beberapa hari ke depan kami jadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait,” sambungnya.

Komisi IV Siap Lakukan Pengawasan terhadap DLH dan Perusahaan
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Serang dari Dapil 5, Najib Hanafi, menyebut audiensi tersebut sangat bermanfaat sebagai upaya menyerap aspirasi dan mengurai keluhan masyarakat Gunungsari yang selama ini merasa dirugikan akibat aktivitas industri peternakan ayam.
“Audiensi ini sangat baik. Kita bisa mendengar langsung keresahan warga dan bisa menindaklanjuti sesuai fungsi kami sebagai lembaga legislatif, khususnya dalam fungsi pengawasan,” ujar Najib.
Najib menegaskan, Komisi IV akan meminta pertanggungjawaban dari DLH Kabupaten Serang, terutama dalam hal pengawasan terhadap industri peternakan yang diduga mencemari lingkungan.
“Kami akan pastikan dinas-dinas terkait bekerja maksimal. Tidak bisa ada pembiaran jika memang ditemukan pelanggaran lingkungan atau perizinan,” tegasnya.
Latar Belakang: Pencemaran, Limbah, dan Dugaan Izin Bodong
Sebelumnya, *Penasultan.co.id* telah menerbitkan sejumlah laporan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh beberapa perusahaan peternakan ayam di Gunungsari. PT BMT diduga merusak kebun warga dan mengganggu udara permukiman, PT Gunung Sari Utama disebut tidak memiliki IPAL dan izin operasional, serta PT Charoen Pokphand Unit Kaduagung yang disinyalir beroperasi tanpa plang nama dan dokumen yang jelas.
Masyarakat mendesak agar DPRD dan pemerintah daerah segera turun tangan menindak perusahaan-perusahaan tersebut demi melindungi hak warga dan lingkungan hidup di Gunungsari.
[Amin/Aang]