SERANG, Penasultan.co.id – Dugaan penyimpangan pada proyek betonisasi Desa Pasirwaru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, yang menghabiskan anggaran Rp300.808.000 melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025, semakin menguat. Setelah temuan awal menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi, laporan lanjutan memperlihatkan semakin banyak kejanggalan dari mutu pekerjaan hingga dugaan pemborongan proyek.
Pekerjaan yang seharusnya menggunakan rabat beton ready mix dengan ukuran panjang 390 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 cm tersebut, kini disorot lantaran kondisi fisik jalan baru beberapa hari selesai sudah dipenuhi retak rambut, patahan, serta ukuran yang jauh dari spesifikasi RAB.
Temuan Lapangan: Ketebalan Kurang, Lebar Menyempit, dan APD Diabaikan
Pantauan tim media Penasultan.co.id menunjukkan bahwa ketebalan beton di sejumlah titik hanya sekitar 10 cm, sementara lebar jalan menyusut menjadi 2,65 meter dari yang seharusnya 3 meter. Sepanjang 390 meter konstruksi, terlihat banyak bagian yang retak memanjang, bahkan beberapa titik patah.
Tak hanya spesifikasi yang tak sesuai, pelaksanaan proyek juga diduga diborongkan, meski dibiayai dana desa yang seharusnya mengedepankan swakelola. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), menambah daftar pelanggaran teknis di lapangan.
Jawaban Perangkat Desa Kontra Fakta di Lapangan
Ketika dikonfirmasi, Samsul, Kaur Keuangan Desa Pasirwaru, tetap bersikukuh bahwa pekerjaan telah sesuai spesifikasi.
“Panjang itu 416 meter dari sebelumnya 390 meter, ketebalan 15 cm dan lebar 3 meter. Memang masyarakat yang mengerjakan, jadi ukurannya ada yang bervariasi,” klaimnya melalui WhatsApp.
Namun klaim tersebut kembali terbantahkan oleh fakta lapangan. Material pendukung seperti karung goni, terpal penyerapan beton, stamper, vibrator, hingga catatan pembelanjaan seperti sewa mobil pick up dan grobak dorong, diduga kuat tidak terealisasi meski tercantum dalam RAB.
Ironisnya, kondisi jalan yang baru selesai pun langsung mengalami kerusakan.

Nama Madroji Muncul sebagai Pemasok, Warga Menyebut Pemborong
Samsul mengakui bahwa semua pengadaan material melibatkan seseorang bernama Madroji, yang ia sebut sebagai “supplier”.
“Madroji itu supplier, bukan pihak ketiga,” tegasnya.
Namun warga setempat justru menyebut Madroji sebagai pemborong yang menangani pekerjaan tersebut. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek Dana Desa kembali menambah daftar persoalan serius yang harus diusut.
Kasi Pembangunan Kecamatan Mancak: Volume Sesuai, Lebar dan Ketebalan Bervariasi
Melalui pesan WhatsApp, Yadi, Kasi Pembangunan Kecamatan Mancak, menyatakan bahwa pekerjaan secara umum sesuai volume.
“Punten, terkait RAB sesuai volumenya. Mungkin lebar atau ketebalan bervariasi. Panjang diharapkan lebih. Saya sudah mengarahkan bahwa kegiatan fisik harus sesuai,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: jika sudah diarahkan harus sesuai, mengapa hasil di lapangan menunjukkan kerusakan masif dan ketidaksesuaian dimensi?

DPMD: Jika Tidak Sesuai, Bisa Jadi Temuan
Sementara itu, Endang, Kasi Pembangunan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, mengatakan bahwa ketidaksesuaian pekerjaan dapat berujung pada temuan audit inspektorat.
“Kalau memang tidak sesuai, nantinya jadi temuan. Itu ranah inspektorat. DPMD hanya pembinaan,” ujarnya lewat WhatsApp.
Endang juga menyebut bahwa tindak lanjut akan dilakukan jika ada rekomendasi dari kecamatan.
Mutu Diragukan, Publik Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh
Melihat kondisi fisik yang memprihatinkan, dokumen pembelanjaan yang diduga tidak terealisasi, hingga pelaksanaan pekerjaan tanpa standar teknis, publik menuntut audit total terhadap proyek tersebut.
Warga berharap inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak ada indikasi penyimpangan anggaran maupun praktik yang merugikan masyarakat.
(Sahrudin)







