back to top
25.6 C
Indonesia
Minggu, Agustus 31, 2025

Buy now

BPPKB Desak Bongkar Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang yang Diduga Bermasalah

Serang – Organisasi masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Serang menyerukan pembongkaran proyek-proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Kota Serang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Permintaan ini dilontarkan langsung oleh Ketua BPPKB Kecamatan Walantaka, Edi, yang menerima tugas dari Ketua BPPKB Kota Serang, Qais, untuk menindaklanjuti temuan masyarakat terkait hal tersebut.

“Jika benar ada proyek pembangunan di SMPN dan SDN Kota Serang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kami mendesak Dinas untuk membongkar dan mengganti sesuai dengan RAB yang berlaku,” tegas Edi, Rabu (11/12).

Desakan BPPKB muncul setelah mencuatnya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 23 Kota Serang senilai Rp485.891.000. Proyek ini diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti besi dan semen berkualitas rendah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditentukan, serta minim pengawasan. Masalah serupa juga dilaporkan terjadi pada proyek di SDN BIP dan SMPN 17 Kota Serang.

Edi menyatakan, jika tuntutan BPPKB tidak ditanggapi, pihaknya akan menggelar aksi massa sebagai bentuk protes.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, TB Suherman, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan keseriusannya untuk bertindak. “Laporan ini membantu kami memastikan pengawasan berjalan dengan benar. Jika ada ketidaksesuaian, konsultan dan pengawas bangunan harus bertanggung jawab,” ujar Suherman.

Meski proyek telah selesai dan pembayaran dilakukan, Suherman berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana proyek, untuk memperbaiki ketidaksesuaian. Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Suherman menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib mengembalikan kerugian negara jika terbukti menggunakan material yang tidak sesuai. Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak mengembalikan kerugian, proses hukum akan segera dilakukan.

“Sesuai fakta integritas dalam kontrak, jika pelaksana menggunakan material tidak sesuai RAB dan ada temuan kerugian negara dari BPK, maka mereka wajib mengembalikannya. Jika tidak, kami akan melibatkan kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tambah Suherman.

Ia juga mendukung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. “Kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, pelaksana akan merasa tenang-tenang saja.,” imbuhnya.

Kasus ini memicu tuntutan dari masyarakat agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelanggaran dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan di Kota Serang. Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi masih berlangsung. Publik berharap langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek agar bekerja sesuai aturan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

(Redaksi)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini