Serang – Redaksi penasultan.co.id akhirnya melayangkan surat laporan informasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten yang beralamat di Kepandean, Kota Serang, menyusul terkuaknya dugaan skandal asuransi yang menyeret nama besar PT Asuransi BRI Life dan BRI Cabang Kepandean.
Langkah tegas ini diambil setelah tim redaksi mengungkap sederet fakta mencengangkan dalam tiga laporan investigatif seputar kasus gagalnya pencairan klaim asuransi jiwa almarhum Samudi, yang semestinya mendapat santunan hingga Rp100 juta. Namun alih-alih menerima haknya, keluarga justru dikejar tagihan kredit dan dihadapkan pada surat penolakan klaim yang sarat kejanggalan.
Skandal BRI Life Kian Dalam: Dua Polis, Nol Manfaat, Ahli Waris Terlunta
Dalam pemberitaan sebelumnya, ditemukan bahwa BRI Life menerbitkan dua polis berbeda atas nama yang sama Telepro Medicash Optima dan Aurora Plus namun tak satu pun manfaat bisa dicairkan oleh ahli waris, Nuraeni. Penolakan dilakukan dengan alasan “riwayat penyakit sebelumnya”, meski tak pernah ada proses pemeriksaan kesehatan saat polis aktif.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi sudah mengarah pada penipuan sistematis dan kejahatan finansial terhadap rakyat kecil,” tegas Amin, kuasa pendamping ahli waris.
Surat Resmi Telah Dikirim: Desakan Audit dan Investigasi OJK
Melalui surat resmi yang telah dikirim ke OJK Banten di Kepandean Kota Serang, redaksi penasultan.co.id mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap semua produk asuransi BRI Life, khususnya yang terhubung dengan program kredit nasabah di BRI.
Surat tersebut juga menyoroti dugaan permainan internal pegawai BRI bernama Reza, yang disebut melakukan praktik penitipan dana saat pencairan kredit praktik yang kerap menjebak nasabah dalam jerat utang dan kebuntuan klaim.
“Kami berharap pihak OJK bisa menindaklanjuti secara profesional karena hal itu diduga merugikan nasabah” Ujar Amin, Senin (16/6).
BRI Life dan BRI Kepandean Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, BRI Life belum memberikan klarifikasi resmi. Bahkan surat penolakan klaim bernomor B.1819/SOD/CSC/VI/2025 tidak diperbolehkan difoto atau disalin oleh keluarga, memunculkan kesan bahwa ada yang tengah ditutup-tutupi.
“Kalau semua beres, mengapa harus takut transparan?” tambah Nuraeni, penuh kecewa.
Waspada! Asuransi Bisa Jadi Perangkap
Kasus ini membuka mata publik bahwa janji perlindungan asuransi bisa berubah menjadi mimpi buruk jika tidak diawasi dengan ketat. Jangan mudah percaya pada nama besar atau brosur manis. Pelajari polis, dokumentasikan semuanya, dan waspadai jebakan sistemik!
Redaksi penasultan.co.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh korban dengan pengalaman serupa untuk melapor. Bersama kita bongkar praktik curang dan lindungi rakyat dari kebohongan berkedok proteksi.
[Redaksi]