JAKARTA, penasultan.co.id – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah pusat. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi dihentikan. Bantuan senilai Rp600.000 yang sebelumnya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dipastikan tidak akan cair lagi di bulan Agustus hingga akhir tahun.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa dalam paket stimulus ekonomi kuartal III-2025, pemerintah tidak lagi memasukkan BSU maupun diskon listrik sebagai bagian dari program lanjutan pemulihan ekonomi.
“BSU hanya diberikan sekali periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp300.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus Rp600.000,” jelas Airlangga, dikutip dari Okezone, Minggu (28/7/2025).
Cair Hanya Sekali, 15,9 Juta Pekerja Jadi Penerima
Program BSU ini menyasar sekitar 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat, antara lain berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta, aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025, serta bukan penerima bansos lainnya. Dana tersebut telah dicairkan sejak pertengahan Juli dan dapat diambil hingga 31 Juli 2025 melalui kantor pos atau bank Himbara.
Meskipun beberapa penerima masih bisa mencairkan dana di awal Agustus, namun pemerintah menegaskan tidak ada tambahan bantuan untuk bulan selanjutnya. Media seperti Jatim Times dan Tinta Hijau juga menyebutkan bahwa pencairan Agustus hanyalah dampak dari keterlambatan teknis, bukan penambahan termin bantuan.
Pemerintah Alihkan Fokus ke Diskon Transportasi dan Properti
Alih-alih melanjutkan BSU, pemerintah justru mengalihkan fokus stimulus ke sektor lain. Dalam rencana kuartal III dan IV tahun ini, pemerintah akan menggulirkan diskon untuk moda transportasi umum seperti pesawat, kereta api, kapal laut, hingga jalan tol.
Selain itu, program PPN DTP untuk properti (pembebasan PPN untuk pembelian rumah) juga akan diperpanjang hingga awal 2026. Paket kebijakan lengkapnya direncanakan akan diumumkan pada bulan September 2025.
Cek Status BSU Sebelum 31 Juli!
Bagi masyarakat yang belum sempat mencairkan BSU, berikut ini panduan resmi:
- Cek status penerima di situs: bsu.kemnaker.go.id
- Gunakan aplikasi PosPay bagi yang menerima lewat kantor pos
- Pastikan memenuhi kriteria penerima: pekerja aktif BPJS TK sebelum 30 April 2025, bukan ASN/TNI/Polri, dan bukan penerima bansos lain
Penutup
Dengan dihentikannya BSU, jutaan pekerja di Indonesia tak lagi akan menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah. Kebijakan ini menandai pergeseran arah stimulus nasional yang kini lebih difokuskan ke sektor konsumsi dan mobilitas masyarakat.
Penasultan.co.id akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini, termasuk nasib pekerja sektor informal dan UMKM yang selama ini sangat bergantung pada bantuan semacam BSU.