PENASULTAN.CO.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tahap 2 dan 3 dengan nilai sebesar Rp600.000 per penerima. Program bantuan ini ditujukan untuk mendukung daya beli para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja yang memenuhi kriteria. Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui status penerima bantuan.
Begini Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2 atau 3, berikut langkah-langkah pengecekan yang disarankan:
- Kunjungi laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Bila belum memiliki akun, silakan registrasi terlebih dahulu dengan data yang valid.
- Setelah berhasil masuk, informasi status penerima akan tampil di dashboard.
- Jika terdaftar, maka dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Ini Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, berikut syarat utama penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
Pihak Kemnaker menegaskan bahwa data calon penerima BSU telah melalui proses validasi ketat dan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tepat sasaran.
Cek Rekening Secara Berkala
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima, pencairan akan dilakukan langsung ke rekening bank yang telah terverifikasi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar melalui pesan pribadi atau media sosial yang mengatasnamakan program BSU. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan kanal media sosial resmi milik Kemnaker. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening kepada pihak yang tidak jelas sumbernya.
[Redaksi]