Serang, penasultan.co.id – Dugaan praktik gratifikasi yang menyeret nama Lurah Cigoong, Zakar, terkait uang koordinasi proyek pemasangan tiang WiFi milik PT MyRepublic, kini semakin mencuat. Setelah berbagai pemberitaan sebelumnya, kini Camat Walantaka, Muslim Soleh, angkat bicara dan mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menegur langsung lurah terkait isu tersebut.
“Kami dari pihak kecamatan sudah menegur langsung Pak Lurah Zakar. Tapi beliau menyampaikan tidak menerima uang tersebut. Katanya uang itu langsung diserahkan oleh pihak MyRepublic kepada RT dan RW setempat,” ujar Muslim Soleh saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Muslim menuturkan bahwa pihaknya bahkan telah memanggil Lurah Zakar ke ruang camat untuk dimintai klarifikasi secara langsung.
“Saya tanyakan langsung di kantor, jawabannya tetap sama. Beliau bersikeras tidak menerima uang itu dan siap jika RT serta RW yang disebut-sebut menerima uang koordinasi tersebut dihadirkan,” jelasnya.
Instruksi Wali Kota Serang: Penataan Kabel Udara Sedang Dijalankan
Lebih jauh, Muslim Soleh menjelaskan bahwa Pemkot Serang di bawah instruksi Wali Kota sedang melakukan penataan terhadap kabel lintas udara, termasuk jaringan tiang internet seperti MyRepublic.
“Pak Wali Kota sudah instruksikan soal penataan kabel lintas udara, dan prinsipnya semua menunggu Perwal. Ini sudah kami sampaikan ke seluruh lurah. Seharusnya kalau sudah ada instruksi seperti itu, lurah tak perlu ditegur lagi,” tegasnya.
Muslim menambahkan, pihak kecamatan hanya menjalankan fungsi pembinaan. Namun jika ada lurah yang tetap melanggar aturan, maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri.
“Kalau memang lurah yang melanggar, ya dia yang harus menerima konsekuensinya,” ujarnya.
Camat: Teguran Sudah Dilakukan, SDM Pemkot Akan Lanjutkan
“Kami sudah menegur dan klarifikasi. Jawaban dari Lurah Zakar tetap sama — tidak menerima uang koordinasi. Katanya uang itu langsung diserahkan pihak MyRepublic ke RT dan RW setempat. Kalau nanti berlanjut, SDM Pemkot yang akan menanganinya,” katanya.
Menurut Camat Walantaka, pihaknya sudah mengambil langkah administratif dengan memberikan teguran dan klarifikasi langsung. Namun, jika dugaan gratifikasi ini terus berkembang, maka tindak lanjutnya akan diserahkan kepada Bagian SDM Pemkot Serang.
Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Camat juga mengungkapkan bahwa proyek pemasangan tiang MyRepublic tersebut kemungkinan besar belum memiliki izin resmi dari instansi perizinan.
“Kalau soal izin, itu adanya di dinas perizinan. Tapi kemungkinan memang belum ada izin karena Pemkot Serang masih menunggu Perwal-nya,” terang Muslim Soleh.
Zakar Tetap Kukuh Tak Terima Uang
Masih di ruang camat, Lurah Cigoong Zakar yang turut hadir, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang koordinasi.
“Saya tidak menerima uang apa pun. Itu langsung pihak MyRepublic yang menyerahkan ke RT dan RW setempat. Kalau perlu, RT dan RW-nya bisa dipanggil juga,” ujar Zakar.
Ia menambahkan bahwa tiang WiFi yang sebelumnya dikeluhkan warga sudah dipindahkan oleh pihak MyRepublic.
“Kalau soal tiang WiFi yang dikeluhkan warga itu, sudah dipindahkan sama orang MyRepublic-nya,” katanya.
Pengawas Lapangan Ngaku Sudah Bayar ke Lurah
Sementara itu, Bayu, pengawas lapangan dari pihak pelaksana penanaman tiang MyRepublic, mengaku telah menyerahkan uang koordinasi kepada Lurah Cigoong.
“Saya sudah serahkan semua urusan koordinasi ke Pak Lurah, termasuk ke kepala pemuda. Izin sudah ke RT dan RW,” ujarnya.
Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh RT 16 dan kepala pemuda setempat, yang menyatakan belum pernah menerima dana apa pun.
“Saya tanya tadi ke RT dan kepala pemuda, mereka bilang belum dikasih. Padahal saya sudah serahkan uang koordinasinya lebih dari Rp10 juta ke Pak Lurah,” ungkap Bayu heran.
Menanggapi hal itu, penasultan.co.id berencana dalam waktu dekat mengonfirmasi langsung kepada Wali Kota Serang untuk mendapatkan penjelasan resmi atas dugaan praktik gratifikasi dan ketidakterbukaan penggunaan dana koordinasi proyek tersebut.
Publik Desak Penegakan Hukum
Publik kini mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemkot Serang mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan gratifikasi berjamaah yang melibatkan lurah dan perangkat lingkungan. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.