Serang, penasultan.co.id – Sengketa pinjam emas 24 karat seberat 20 gram dengan jaminan 14 kotak sawah di Kampung Kadu Tukon, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, mencuat ke publik. Ahli waris almarhum Hamdani menduga adanya penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT berinisial AN.
Berdasarkan hasil investigasi tim media penasultan.co.id di lapangan, kasus ini bermula dari perjanjian pinjam emas yang terjadi pada tahun 2003. Saat itu, almarhum Hamdani meminjamkan emas 24 karat seberat 20 gram dengan jaminan 14 kotak sawah yang berlokasi di Blok Lebak Wangi, Desa Ciwarna, Kampung Pacira, Kecamatan Mancak.
Salah satu ahli waris almarhum Hamdani, berinisial EN, mengungkapkan bahwa sejak perjanjian tersebut berlangsung, sawah yang dijadikan jaminan justru dikelola oleh oknum RT AN, bukan oleh pihak pemilik sawah.
“Selama bertahun-tahun sawah itu digarap oleh RT AN, namun kami hanya menerima uang sewa satu kali saja,” ungkap EN kepada media, Senin (2/2/2026).

EN menuturkan, setelah ayahnya meninggal dunia, keluarga sempat mempertanyakan kejelasan pengembalian emas tersebut. Namun sebelum sempat ditagih secara serius, ibunya pun meninggal dunia.
“Ibu sempat bertanya kenapa emasnya belum dikembalikan, karena surat segel atau perjanjian masih ada. Artinya kalau surat masih ada, seharusnya emas itu belum dikembalikan,” jelas EN.
Merasa janggal, EN kemudian meminta kerabatnya untuk menanyakan langsung kepada pihak terduga. Namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.
“Kerabat saya bilang katanya emas 20 gram itu sudah dikembalikan ke ayah saya, dan saya disebut sebagai saksi. Saya kaget, karena saya tidak pernah menyaksikan penyerahan emas itu,” tegasnya.
Menurut EN, oknum RT AN bahkan mengaku telah mengembalikan emas tersebut sekitar 25 tahun lalu. Padahal, berdasarkan waktu transaksi pada tahun 2003, klaim tersebut dinilai tidak masuk akal.
“Dia bilang emasnya dikembalikan lewat belakang rumah saat ayah saya sakit. Padahal saya hampir setiap hari ada di rumah,” tambahnya.
Untuk memperoleh informasi berimbang, tim penasultan.co.id menyambangi kediaman oknum RT AN. Kepada wartawan, AN membantah tudingan penipuan dan mengaku telah mengembalikan emas tersebut, meski mengakui tidak memiliki saksi maupun bukti tertulis.
“Memang benar saya sudah mengembalikan emas 20 gram itu ke almarhum. Tapi kesalahan saya, waktu itu tidak ada saksi dan surat perjanjiannya juga tidak saya ambil,” dalih AN.
Ia berjanji akan mengupayakan musyawarah dengan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut maupun itikad baik yang jelas dari oknum RT AN untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan pihak korban.
Pihak keluarga korban menyatakan, apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, mereka siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
(Tis/Din)







