Serang, penasultan.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah pusat kini menuai sorotan di wilayah Kabupaten Serang. Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berlokasi di Perumahan Pesona Alam, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, diduga tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta membatasi akses wartawan dalam melakukan konfirmasi.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi penasultan.co.id di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional dapur MBG tersebut. Salah satunya terkait distribusi makanan kepada penerima manfaat (PM) yang menggunakan mobil pikap tertutup terpal hitam. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi standar higienitas karena suhu panas berpotensi mempercepat kerusakan makanan.
Selain itu, instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas utama dapur, justru baru dalam tahap pembangunan. Padahal, dapur tersebut telah beroperasi dan mendistribusikan makanan sejak sekitar Oktober 2025 atau kurang lebih selama tujuh bulan.
“Seharusnya IPAL menjadi satu kesatuan sejak awal pembangunan. Ini menimbulkan pertanyaan, selama ini limbah dibuang ke mana,” ujar sumber di lapangan.

Tidak hanya itu, kebijakan pembatasan akses informasi juga menjadi sorotan. Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi diwajibkan membawa surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Tanpa dokumen tersebut, pihak dapur menolak memberikan keterangan.
Saat ditemui di lokasi, Ila selaku pengawas lapangan (aslap) membenarkan bahwa dapur telah beroperasi sejak Oktober 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa distribusi makanan masih menggunakan mobil pikap dan direncanakan akan diganti.
“Dapur sudah berjalan tujuh bulan. Untuk mobil distribusi, memang masih pakai pikap, katanya akan diganti kalau sudah ada dana,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa suplai kebutuhan dapur berasal dari BUMDes di wilayah Cisait, serta menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Agna selaku ketua SPPG.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Agna membenarkan adanya aturan bahwa wartawan harus membawa surat dari BGN untuk melakukan wawancara.
“Ya benar, itu sesuai regulasi dari BGN dan arahan kepala regional Provinsi Banten. Wartawan harus koordinasi dulu ke regional provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Terkait IPAL, Agna menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses pembangunan dan sementara menggunakan sistem penyaringan sederhana. Ia juga menegaskan bahwa operasional dapur tetap berjalan sambil dilakukan perbaikan.
Namun, saat didalami lebih lanjut terkait dasar regulasi pembatasan wartawan dan kondisi dapur yang belum sepenuhnya siap, jawaban yang diberikan terkesan tidak konsisten. Bahkan, dalam percakapan tersebut, Agna sempat mempertanyakan pemahaman wartawan terkait sistem SPPG.
Di sisi lain, salah satu mitra yang juga Kepala Desa Cisait hanya memberikan tanggapan singkat terkait sejumlah pertanyaan, termasuk penggunaan mobil pikap dan pembangunan IPAL. “Setahu saya IPAL sedang dikerjakan,” ujarnya singkat.
Ironisnya, setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor wartawan penasultan.co.id justru diblokir oleh pihak pengelola SPPG Pematang. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program yang bersumber dari kepentingan masyarakat.
Program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya pelajar, diharapkan dapat dijalankan secara transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran SOP dan pembatasan akses informasi ini pun menjadi catatan penting bagi pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. (Tisna)
