back to top
19.3 C
Indonesia
Jumat, September 5, 2025

Buy now

Di Acara Ngopi Bareng, Aktivis Jurnalis: Sengketa Pers Bukan Bagian Dari UU ITE

PENASULTAN.CO.ID, BANTEN,–>> Persoalan sengketa pers terlalu sering dijadikan alat oleh segelintir oknum Dewan Pers dengan penyelesaian ke proses hukum Kepolisian. 

Tentunya hal itu menjadi presedent buruk bagi perkembangan Pers di Indonesia, dikarenakan masih banyak yang tidak memahami kaidah dan fungsi Pers itu sendiri, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus dijadikan konflik berkepanjangan. 

Rezqi Hidayat,S.Pd, salah seorang aktivis jurnalis yang juga sebagai Pimpinan Redaksi mediakriminalitas.com menilai kedudukan Pers merupakan taraf kesetaraan individu, kelompok dan organ yang berpihak pada kebenaran.

“Kedudukannya sangat fleksibel, mengingat peran Pers sebagai penyampai informasi yang memiliki kekuatan sangat hebat dan mampu mengubah mindset pembaca. “Kata Rezqi, dalam kegiatan ngopi bareng di Kantor Sekretariat Bersama, Minggu (17/9/2023).

Mengacu kepada fungsinya, dia menyebut bahwa Pers bersifat independen, faktual, dan dapat dipercaya. 

Jadi bagaimana mungkin karya jurnalistik dapat di kriminalisasi. Disinilah letak ketidakmampuan Dewan Pers dalam memberikan pandangan dan memfasilitasi para pihak yang bertikai, sehingga mengarah pada object sengketa Pers.

“Dewan Pers bukanlah lembaga regulator, lembaga itu hanya bersifat Fasilitator dan tidak memiliki Peraturan Pelaksana (PP). Karena UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau lek specialis yang tidak memiliki turunan Peraturan Pelaksana,” Jelasnya.

Lebih rinci, Rezqi mengatakan terjadinya sengketa Pers antara Pengadu dan Teradu, Dewan Pers kerap menghakimi isi pemberitaan karya jurnalistik dengan melanggar kode etik jurnalistik, sehingga muncul kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers mengarah kepada proses hukum dengan diterapkannya UU ITE atau pencemaran nama baik. Tentunya hal itu sangat membunuh dan membawa Pers Indonesia kepada arah keterpurukan. 

“Rekomendasi Dewan Pers bukanlah suatu object landasan hukum untuk pihak Kepolisian menerima laporan warga tertentu untuk memproses karya jurnalistik keranah KUHP Pidana. Kepolisian bisa membantah dan mengembalikan kembali ke Dewan Pers untuk memfasilitasi antar pihak yang bertikai, mengingat Pers memiliki Hak koreksi, Hak Jawab, dan Hak diam. “Ulas Rezqi.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa di Indonesia, pers diatur dalam Undang – Undang Pers. Disebutkan pasal 2 butir 1 dan 2 bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Sebagai fungsi kontrol sosial, hal ini dijelaskan Rezqi memiliki kekuatan benang merah yang sangat kuat. Dalam penegakkan nilai – nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia. 

Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.

Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. 

“Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal – hal yang mengancam perekonomian. “Bebernya.

Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright (ahli komunikasi media massa), ada tiga fungsi pers, pertama sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance): Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Kedua kata Harold sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization) Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Dan yang ketiga menurut Harold sebagai alat korelasi Sosial (Social Correlation) Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus, “Tukasnya

(Redaksi)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini