Serang, Penasultan.co.id — Pembangunan peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang berlokasi di Lingkungan Mengger RW 01, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Provinsi Banten dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp189.920.00.00 ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan penting dalam pelaksanaan konstruksi.
Pantauan langsung Penasultan.co.id pada Senin (4/8/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan mencolok di lokasi proyek. Salah satunya, papan informasi proyek (PIP) yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik, justru dipasang asal-asalan tergantung di pohon, bukan di tempat yang layak dan mudah dibaca masyarakat. Hal ini mencerminkan buruknya pengawasan sekaligus dugaan pelanggaran terhadap standar keterbukaan informasi publik.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak satu pun pekerja yang menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu keselamatan, atau sarung tangan. Padahal, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah syarat mutlak dalam pekerjaan konstruksi. Pengabaian ini tak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan para pekerja di lapangan.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak awal bekerja di proyek tersebut tidak pernah diberikan APD.
“Dari pertama juga nggak dikasih (APD), kayak sepatu boat atau helm. Soal upah juga diborongkan, saya nggak tahu rinciannya,” ungkapnya kepada Penasultan.co.id.
Pernyataan tersebut seakan diperkuat oleh pengakuan Sargul, pihak pelaksana proyek dari CV Niaga Rekacipta. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan memang diborongkan dan enggan menyebutkan besaran upahnya.
“Iya, volume 2 meter lebar, 285 meter panjang. Kalau paving block di bawah 200 meter itu K225, di atas 200 meter itu K300. HOK-nya diborongkan, tapi saya tidak akan kasih tahu harga borongannya,” kata Sargul dengan nada menghindar.
Sebagai informasi, proyek ini tercatat dalam kontrak bernomor 600/SPK/0465 UPPSU/Dperkim-3/2025, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Diduga Abaikan Regulasi dan Keselamatan
Proyek bernilai Ratusan juta rupiah ini semestinya menjadi sarana peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. Namun kenyataannya, justru sarat dugaan pelanggaran mulai dari minimnya keterbukaan informasi, buruknya penerapan K3, hingga sistem upah yang tidak transparan.
Jika temuan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi di berbagai proyek lain, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Pihak Dinas Perkim Provinsi Banten maupun pengawas proyek seharusnya tidak tinggal diam. Audit mendalam dan tindakan tegas perlu segera dilakukan agar pelaksanaan proyek benar-benar sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penasultan.co.id akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan mengawal pelaksanaannya hingga tuntas.
[Sahrudin]