Serang – Pembangunan peningkatan kualitas prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) pemukiman berupa jalan lingkungan paving blok di Lingkungan Pipitan 002, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten ini diduga dikerjakan asal jadi, bahkan para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana aturan keselamatan kerja.
Pantauan langsung awak media Penasultan.co.id di lokasi, Sabtu (30/08/2025), terlihat pemasangan paving blok tidak sesuai spesifikasi. Abu batu yang digunakan sangat tipis, dan sejumlah pekerja mengaku proyek tersebut dikerjakan secara borongan sebesar Rp10 juta per titik dengan hanya empat orang tenaga kerja.
“Dari awal kerja memang tidak ada APD yang diberikan. Abu batunya juga tipis banget. Kami kerja borongan Rp10 juta per titik, orangnya cuma empat,” ungkap salah seorang tukang yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Asal Jadi dan Abai K3
Ketiadaan APD pada proyek ini mengundang pertanyaan besar mengenai penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Padahal, penggunaan APD sangat penting untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pihak pelaksana maupun konsultan proyek seakan menutup mata.
“Seolah-olah keselamatan pekerja tidak penting. Dari pantauan di lapangan, hampir tidak ada pekerja proyek paving blok di bawah program pemerintah Provinsi Banten yang menggunakan APD,” ujar salah seorang warga sekitar yang turut menyaksikan pekerjaan tersebut.

Selain soal K3, kualitas material paving blok yang dipasang juga dipertanyakan. Pemasangan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga rawan mengurangi daya tahan jalan lingkungan yang dibangun dengan dana dari APBD.
Pelaksana Proyek Bungkam
Ketika dikonfirmasi, salah satu pelaksana yang disebut bernama Sargul tidak memberikan jawaban. Upaya awak media menghubungi melalui telepon dan WhatsApp hanya berakhir tanpa respons. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Penasultan.co.id juga pernah memberitakan proyek PSU di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang dikerjakan pelaksana yang sama dan juga sarat kejanggalan. (Baca: Diduga Abai Aturan, Proyek PSU di Kelurahan Tinggar Curug Serang Sarat Kejanggalan)
Anggaran Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan peningkatan kualitas pemukiman jalan lingkungan di Pipitan ini menelan anggaran sebesar Rp190.090.000 dengan nomor kontrak 600/SPK.0457.UPPSU/Dperkim-3/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Proyek dikerjakan oleh PT Karya Ningrat Indonesia dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, menggunakan sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dengan nilai kontrak yang mencapai ratusan juta rupiah, publik tentu berharap pekerjaan dilakukan dengan standar tinggi, baik dari sisi kualitas maupun aspek keselamatan kerja. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan dugaan pelanggaran spesifikasi hingga abainya penerapan K3.
Kesimpulan
Proyek yang seharusnya menjadi upaya peningkatan kualitas lingkungan warga ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Mulai dari ketiadaan APD, tipisnya abu batu, dugaan asal jadi, hingga sikap bungkam pihak pelaksana.
Kini masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah Provinsi Banten dan aparat terkait untuk memastikan proyek dengan dana ratusan juta rupiah ini tidak menjadi ajang pemborosan anggaran.
[Jap]