SERANG, penasultan.co.id – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk SMAN 9 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, disorot tajam. Pasalnya, proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan dikerjakan oleh CV. Nabiel Putra dengan nomor kontrak: 000.3.2/03/02.0009/KKPPK/dindikbud/2025 senilai Rp13.346.085.000 itu diduga mengabaikan keselamatan kerja para pekerjanya.
Hasil penelusuran tim media penasultan.co.id di lokasi proyek memperlihatkan fakta mencengangkan. Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, rompi, kacamata, maupun sepatu pelindung saat bekerja di area konstruksi. Padahal, perlengkapan tersebut merupakan standar wajib dalam penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada 16 Oktober 2025, salah satu konsultan pengawas proyek bernama Catur membenarkan bahwa dirinya telah berulang kali menegur pihak pelaksana di lapangan terkait hal tersebut.
“Iya, Pak. Saya sudah sering menegur pelaksana lapangan atas nama Pak Sungkono soal penggunaan APD seperti helm, sarung tangan, kacamata, rompi, dan sepatu boot. Tapi ya begitulah kondisinya, seperti yang Bapak lihat sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, Catur mengaku bahwa ruang direksi proyek pun tidak dilengkapi dengan fasilitas K3, termasuk kotak P3K (obat-obatan pertolongan pertama) yang seharusnya wajib ada di setiap proyek pemerintah.
“Kalau soal BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan lainnya, saya tidak tahu, Pak. Itu urusan pelaksana lapangan, coba saja tanyakan ke Pak Sungkono,” tambahnya.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan dan jaminan kerja bagi para pekerja. Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah itu seharusnya menjadi contoh penerapan standar K3 yang ketat, bukan justru memperlihatkan kelalaian yang berpotensi membahayakan nyawa.

Berdasarkan ketentuan hukum, pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana atau denda, bahkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek CV. Nabiel Putra maupun pelaksana lapangan atas nama Sungkono belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja tersebut.