back to top
22.4 C
Indonesia
Tuesday, July 22, 2025

Buy now

Diduga Akibat Tidak Adanya Rambu-rambu Pada Proyek, Sebuah Mobil Terperosok Kedalam Selokan

Serang — Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas PUPR sedang melaksanakan proyek Rekonstruksi jalan paket 21 di Kecamatan petir dan Tunjung Teja, yang Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV.CITRALEKA sebagai pihak kontraktor, Kedati demikian dalam pelaksanaan projek tersebut diduga tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan, 

Pasalnya tidak terlihat rambu-rambu bahwa sedang ada kegiatan proyek sehingga mengakibatkan lakalantas, sebuah Mobil jenis minibus terperosok kedalam lubang galian irigasi gorong-gorong tersebut,

Seperti yang disampaikan Azizi, pemilik mobil yang terperosok kedalam lubang galian, kepada media mengatakan bahwa dirinya tidak tau kalau ada lubang, atas kejadian itu ia merasa syok, bahkan dirinya tak mampu melanjutkan mengendarai mobil tersebut, 

“Jadi tadi saya gak tau kalau ada galian proyek, Karana gak ada rambu-rambu nya aduh kang deg degan ini, untung gak kenapa-kenapa saya gak berani bawa mobilnya lagi, saya minta tolong lah yang bisa bawa mobil, nanti atar ke rumah saya ya”, ujarnya Senin, 17/06/2024.

Menurut saksi mata, Ria salah satu warga yang rumahnya pas di depan proyek tersebut Mengatakan bahwa selain mobil, kemarin juga ada motor yang terperosok kedalam lubang galian irigasi atau gorong-gorong itu, 

“kemarin juga ada motor yang terperosok kedalam lubang itu, karena tidak melihat kalo ada lubang galian, hampir pingsan orang nya itu, kalau ada apa apa siapa nanti yah yang akan tanggung jawab,”ucapnya.

Sementara wakil pelaksana H. Abad saat dihubungi melalui telepon seluler, dirinya tidak merespon, sampai berita ini ditayangkan belum ada informasi dari pihak kontraktor.

Untuk diketahui bahwa Paket pekerjaan Rekonstruksi jalan paket 21 Kecamatan petir dan Tunjung Teja. PPK: Sihabudin,SE,KPA Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Metode pengadaan: e-Tender dengan pasca kualifikasi Jenis Kontrak: kontrak harga satuan (Tahun Tunggal) Sumber Dana: DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024 Nilai Total Pekerjaan: 2.610.000.000 Termasuk PPN Masa Pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender Masa Pemeliharaan : 180(seratus delapan puluh) Hari Kalender Yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana:CV.CITRALEKA dan Konsultan:FAEYZA YASA CONSULTANT namun begitu dalam pelaksanaannya diduga tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan.

(Red/epi)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansLike
1,506FollowersFollow
550SubscribersSubscribe

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini