back to top
21.5 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Diduga Aset BWSC3 di Desa Tenjoayu Dikomersialkan, Patok Batas Dipindahkan

Serang – Aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC3) yang terletak di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diduga disalahgunakan oleh seorang oknum petani berinisial Maun. Tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ini, seluas 2,5 hektar, kini diklaim dan diubah menjadi kolam budidaya ikan tanpa izin resmi. Bahkan, patok atau pembatas batas tanah milik BWSC3 di lokasi tersebut sengaja dipindahkan, memberi kesan seolah lahan itu sudah menjadi milik pribadi.

Menurut informasi yang dihimpun, tanah yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi sungai ini justru dikelola untuk kepentingan komersial. Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kolam budidaya ikan tersebut nantinya akan disewakan atau digadaikan setelah selesai dibuat. “Biasanya, begitu sudah jadi empang, akan disewakan atau digadaikan kepada pihak yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Lebih mencengangkan lagi, penggarap lahan tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan kepala desa setempat. “Yang menggarap itu masih keluarga kepala desa, operator ekskavatornya juga pamannya kepala desa, namanya Ucok,” tambah sumber tersebut.

Maun, yang ditemui di kediamannya, mengaku telah mendapatkan izin dari kepala desa untuk menggarap lahan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa izin dari BWSC3 belum didapatkan. “Saya sudah izin ke kepala desa, kata beliau boleh saja digarap daripada rumputnya banyak. Alat berat juga beliau yang menyarankan,” dalih Maun.

Namun, ketika ditanya mengenai pemindahan patok batas tanah dan soal izin dari BWSC3, Maun mengungkapkan, “Patoknya dipindahkan karena khawatir terkena alat berat. Setelah selesai, patoknya akan dipasang lagi di tempat semula. Tapi soal sewa atau gadai, itu tidak benar,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak BWSC3 melalui Humas wilayah Banten, Muslimin, menegaskan bahwa tanah tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan komersial. “Lahan tersebut milik BWSC3 dan tidak bisa dikelola untuk kepentingan pribadi. Kami tidak memberikan izin apapun terkait penggunaan tanah ini,” tegas Muslimin pada Rabu,(06/11/2024).

Muslimin juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan yang terletak di bantaran sungai. “Lahan ini lebih baik dibiarkan seperti semak belukar, karena jika digunakan untuk kegiatan lain akan menambah pekerjaan kami saat melakukan normalisasi atau rehabilitasi sungai,” ujarnya. 

Muslimin menegaskan bahwa BWSC3 akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan tanah tanpa izin. “Kami akan menertibkan lahan yang sudah dibangun tanpa izin, meskipun kami terbatas anggaran. Jika anggaran memungkinkan, kami akan menertibkan semuanya,” jelasnya.

BWSC3 berencana memberikan teguran tertulis dan lisan kepada pihak yang telah menggarap lahan tanpa izin dan segera memutuskan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan menjadi prioritas dalam penertiban aset negara tersebut.

(Tim/Red)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini