Serang, penasultan.co.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, dan perpustakaan di TK Satu Atap Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan proyek. Di antaranya, tidak terlihat kehadiran pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.
Selain itu, penggunaan material diduga tidak memenuhi standar. Paralon untuk saluran pembuangan WC disebut tidak bermerek atau tidak berstandar SNI. Lebih parah lagi, penggunaan besi untuk struktur bangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Seharusnya, besi tiang menggunakan diameter 12 mm, namun di lapangan ditemukan hanya sekitar 8,3 mm. Sementara untuk cincin besi yang seharusnya 8 mm, terpasang hanya sekitar 6,8 mm. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya “curi spek” oleh pihak pelaksana proyek.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi, yang mengaku bernama panggilan Adeng, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 11 hari bersama lima pekerja lainnya.
“Pelaksana perempuan cuma datang foto-foto lalu pulang. Biasanya ke sini dua hari sekali. Konsultan pengawas belum tahu juga. Upah tukang Rp150 ribu dan kenek Rp100 ribu per hari. Tidak ada mandor, semua harian,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa pemborong proyek tersebut adalah seseorang bernama Iwan.
Sementara itu, Bahtiar selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat dengan menyebut nama perusahaan, yakni CV Farcontraktor. Namun, saat diminta keterangan lebih rinci, yang bersangkutan tidak memberikan respons lanjutan.
Sikap tidak transparan dari pihak pelaksana dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Diketahui, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun 2026 dengan nilai sebesar Rp157 juta. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Farcontraktor dengan konsultan pengawas Akat Suki Engineering.
Adapun nomor kontrak proyek tercatat sebagai:
000.3.2/011/SPK/Rehab TK Satu Atap Nyapah/Dispenbudkot/2026, dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender sejak 10 Maret 2026.
Untuk melengkapi data dan informasi, tim media penasultan.co.id berencana melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan permasalahan dalam proyek tersebut.
