back to top
23.4 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Diduga CV MBR Terus Beroperasi, Terkesan Abaikan Surat DESDM Provinsi Banten

PANDEGLANG | PENASULTAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM Merespon Pemberitaan Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ), yang berlokasi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten, saat
ini sudah menjadi sorotan publik dan sudah viral terpublikasi di beberapa media online.

Berkaitan dengan pengaduan dari warga yang Lahan miliknya masuk ke dalam ploting pihak perusahaan penambangan batu sejak tahun 2019
sampai dengan sekarang, faktanya pihak perusahaan hanya membeli lahan,10 Hektar sementara lahan yang di ploting oleh pihak perusahaan luasnya mencapai 78.8 hektar, yang  diduga ilegal Karena tidak disertakan surat kesepakatan dengan pihak pemilik tanah mirisnya wargapun tidak tahu bahwa tanahnya kena plot pihak perusahaan

CV Menara Biru Resources ( MBR ), hal ini mengakibatkan kerugian bagi beberapa orang warga yang memiliki tanah yang di ploting oleh pihak perusahaan karena lahan tanah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tanahnya tetapi tiap tahun warga yang bayar pajaknya.

Surat Dari Dinas ESDM Provinsi Banten yang ditujukan kepada Direktur CV Menara Biru Resources ( MBR ) tertanggal  8 Desember 2023 dengan Nomor : 540/5573/DSDM/2023 Bersifat Penting karena berkaitan dengan Penyelesaian permasalahan hak atas tanah pada CV MBR Point’ penting Surat DESDM Provinsi Banten yaitu sebagai berikut :

1. Menindaklanjuti hasil klarifikasi CV MBR tentang permasalahan penguasaan lahan warga desa Cibitung dan desa Lebak kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten disimpulkan bahwa

2. CV MBR belum atau melakukan penguasaan atas lahan tersebut diatas baik secara jual beliMaupun kerjasama/ kesepakatan kepada pemilik lahan

3. CV MBR tidak melakukan upaya-upaya menjaga kondusifitas di lingkungan tambang dengan tidak menjalin komunikasi yang baik sehingga warga
desa pemilik tanah di lokasi IUP CV MBR merasa keberatan lahan tanah nya masuk dalam IUP.

4. CV MBR telah menyalahi ketentuan Pasal 136 Undang undang nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara, yaitu :

A. ayat ( 1 ) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, wajib menyelesaikan hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

B. ayat ( 2 ) Penyelesaian hak atas Tanah (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas Tanah oleh pemegang IUP atau IUPK

Dalam suratnya DESDM Provinsi Banten meminta Pihak Perusahaan CV MBR, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan penguasaan lahan yang masuk dalam IUP CV MBR melalui proses jual-beli dan atau kesepakatan dengan warga desa pemilik lahan .

2. Tidak melakukan operasi produksi sebelum ada penyelesaian kesepakatan dengan warga pemilik lahan.

3.Apabila dalam kurun waktu 2 Minggu setelah surat ini diterima belum ada kesepakatan dan atau proses jual beli dengan warga pemilik
lahan, maka IUP CV MBR akan dihentikan sementara.

surat yang ditandatangani oleh Deri Dariawan, ST.M.MT selaku PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten dengan tembusan di sampaikan kepada :

1. PJ Gubernur Banten ( sebagai laporan)

2. PJ.Sekdaprov Banten ( sebagai laporan) 

3. Kepala DPMPTSP provinsi Banten.

Menanggapi Surat dari DESDM Provinsi Banten yang ditujukan kepada pihak perusahaan CV MBR, Rezki Hidayat SPd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menyampaikan  apresiasinya kepada pihak Pemerintah walaupun agak terlambat merespon keluhan warga khususnya para pemilik lahan yang yang masuk ploting IUP CV MBR  sejak tahun 2019 baru ada teguran kepada pihak CV MBR yang terpantau sampai saat ini (25/12/2023)  tetap beroperasi terkesan mengabaikan surat dari DESDM Provinsi Banten.

Lembaganya meminta kepada APH dan OPD  konsisten menerapkan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus meminta pertanggungjawaban  kepada Perusahaan CV Menara Biru Resources (MBR ) atas beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, serta
mematuhi aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, tegasnya.

Sementara Rudi dari Pihak Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) memilih bungkam saat di konfirmasi awak media

Tim

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini