Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Lebak Salak RT 015/003, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diduga sarat penyimpangan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp138.164.000 itu disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Hasil pantauan tim media Penasultan.co.id di lapangan pada Rabu (8/10/2025), terlihat jelas bahwa pekerjaan tersebut terkesan asal jadi. Batu pondasi tampak dipasang tidak rapat, banyak rongga dan tidak diselimuti semen secara merata. Bahkan tumpukan batu terlihat sembarangan, tanpa memperhatikan ketahanan dan kualitas struktur.
Lebih mencengangkan lagi, proyek yang seharusnya dikerjakan dengan pengawasan ketat dari pihak pemerintah desa itu diduga kuat telah diborongkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi. Informasi tersebut dikuatkan oleh sejumlah pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
“Iya kang, kerjaan ini diborongkan. Satu meter lari dibayar Rp60.000. Yah, karena kebetulan di depan mata, saya kerjakan saja dengan ikhlas. Padahal kalau di luar mah bisa sampai Rp150.000 sampai Rp300.000 per meter kubik,” ungkap salah satu pekerja dengan nada kesal.

Menurut para pekerja, Kepala Desa Labuan, Iwan alias Kobok, tidak pernah turun langsung ke lokasi proyek sejak awal pelaksanaan. Pengawasan terhadap pekerjaan TPT tersebut terkesan lemah dan dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
“Lurah juga nggak pernah datang ke sini, dari awal sampai sekarang nggak pernah ngontrol. Yang memborong juga orang luar, namanya Pak Madroji, warga Desa Kadu Agung Kecamatan Gunung Sari,” tambah sumber di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pemborongan proyek dan keterlibatan pihak ketiga, Kepala Desa Iwan (Kobok) hanya menjawab singkat,
“Kata siapa kang di pihak ketigakan,” tulisnya melalui pesan singkat.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kobok tidak lagi memberikan respon, meski nomor teleponnya dalam keadaan aktif.
Dari indikasi dan fakta di lapangan, kuat dugaan bahwa proyek TPT tersebut telah diserahkan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sah, yang berpotensi melanggar aturan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang serta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit teknis terhadap proyek tersebut. Jika benar terbukti adanya pelanggaran dan praktik pemborongan liar, aparat terkait diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penggunaan dana desa.
[Sah/red]