back to top
24.9 C
Indonesia
Jumat, Februari 27, 2026

Buy now

Diduga Fiktif, Program Jambanisasi Banprov 2024 di Desa Sukamanah Tak Kunjung Direalisasikan

Serang, penasultan.co.id – Program jambanisasi yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diduga bermasalah. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, program tersebut disebut belum direalisasikan, meski warga mengaku telah dilakukan survei sejak dua tahun lalu.

Keluhan itu disampaikan warga dari sejumlah RT, di antaranya RT 03 hingga RT 08. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rumahnya sempat disurvei pada tahun 2024 untuk pembangunan jamban, namun hingga kini tidak ada realisasi.

“Waktu tahun 2024 rumah saya memang sempat disurvei untuk WC (jamban), tapi sampai sekarang belum juga dibikinin, Pak,” keluhnya, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua RT setempat. Tarman, Ketua RT 03, menyampaikan bahwa di wilayahnya juga mengalami hal serupa.

“Di sini juga sudah disurvei, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujar Tarman.

Hal senada disampaikan perwakilan RT 08, istri dari Ketua RT Andi. Ia menegaskan bahwa warga hingga kini masih menunggu kejelasan program tersebut.

“Belum ada buktinya, Kang. Dari tahun 2024 sampai sekarang sudah tahun 2026 belum juga direalisasikan. Warga nunggu-nunggu,” tuturnya.

Menurut keterangan warga, sebelumnya pihak desa sempat meminta masyarakat yang belum memiliki jamban agar mengajukan permohonan ke kantor desa. Namun, setelah pengajuan dilakukan, hasilnya dinilai nihil.

“Dulu disuruh mengajukan ke desa buat yang belum punya WC. Saya nurut, ngajuin, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tambah warga.

Saat dikonfirmasi, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukamanah, Jamaksari Sudarajat, tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Camat Tanara, Farid Anwar Ibrahim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dana Banprov tersebut telah dicairkan.

“Kalau dana yang pastinya sudah di cairkan, 
Emang sudah ngobrol ke desa, kalau memang tidak ada buat laporan saja,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penasultan.co.id, pada tahun 2024 Desa Sukamanah menerima Banprov sebesar Rp66 juta untuk rehabilitasi kantor desa, serta Rp25 juta untuk program jambanisasi sebanyak 10 unit, dengan rincian Rp2,5 juta per unit jamban. Namun dalam pelaksanaannya, program jambanisasi tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamanah belum memberikan keterangan resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kejelasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

(Tisna)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini