Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan jalan lingkungan dengan model paving block di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, dari kucuran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, upah para pekerja lokal diduga “mencuri” oleh oknum Kepala Desa Panunggulan.
Berdasarkan data, proyek pembangunan jalan lingkungan sepanjang 2.137 meter dengan ketebalan 6 cm tersebut menelan anggaran fantastis senilai Rp556.066.000 dari Dana Desa 2025. Proyek yang terbagi di empat lokasi, yakni Kampung Kalong, Caladi, Nyomplong, dan Sukasari, sejatinya merupakan program pemberdayaan masyarakat. Sayangnya, program yang seharusnya mensejahterakan warga justru diwarnai dugaan praktik manipulasi upah pekerja.
Upah Hanya Rp15 Ribu/M², Warga Kecewa
Hasil penelusuran tim media menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja hanya menerima Rp15.000 per meter persegi, jauh di bawah permintaan warga yang menginginkan Rp20.000/m². Dalih yang digunakan oknum kades adalah proyek ini bukan pekerjaan provinsi.
“Cuma Rp15 ribu per meter dari semua pekerjaan di empat ruas jalan yang sudah rampung. Maunya sih Rp20 ribu, tapi kata pak lurah ini bukan proyek provinsi,” ungkap salah seorang warga pekerja pada Sabtu (27/09/2025).

Aktivis Anti-Korupsi Angkat Suara
Kasus ini langsung mendapat atensi dari Pemuda Banten Reformasi (PBR), lembaga swadaya masyarakat yang aktif mengawasi dugaan penyimpangan anggaran desa. Aktivis PBR menilai praktik “mengentit” upah pekerja adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Ini proyek pemberdayaan, bukan pihak ketiga. Tidak boleh ada yang kentit keuntungan berlebihan. Apalagi soal upah masyarakat, harus transparan,” tegas Sukra, salah satu aktivis PBR.
Menurutnya, upah normal pemasangan paving block semestinya di atas Rp100.000 per meter persegi jika mengacu pada standar lama, sementara dengan standar terbaru masih di kisaran Rp50.000/m², namun dengan syarat resiko nya pola harus menggunakan Tulangan ikan dan ketebalan abu batu juga harus maksimal 10 cm, tapi kenyataan. Fakta di lapangan justru berbeda.
“Hasil investigasi kami, ketebalan abu batu hanya 2,5 cm, bahkan rata-rata paving block di Desa Panunggulan hanya 3 cm, jelas ini tidak sesuai ketentuan,” beber Sukra sambil menunjukkan hasil ukur dokumentasi lapangan.
Akan Dilaporkan ke Inspektorat dan DPRD
Sukra menegaskan pihaknya akan membawa dugaan penyimpangan ini ke ranah hukum. Seluruh proyek jalan lingkungan paving block di Desa Panunggulan, mulai dari tahun 2021 hingga 2025, akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Serang serta DPRD Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti.
“Bahkan tahun 2024 lalu di Kampung Parakan dan depan rumah kepala desa sendiri proyek paving block tidak ada prasastinya. Panjang keseluruhan juga tidak sesuai,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serius menindak dugaan praktik penyimpangan Dana Desa agar tidak lagi menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Program pemberdayaan harus benar-benar kembali ke tujuan semula: mensejahterakan masyarakat, bukan justru menyengsarakan mereka.
(Tisna)