25.4 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Diduga Pembangunan Balai Warga Desa Cinangka Menabrak Aturan, Sekjen DPP Lembaga FPK Angkat Bicara

 

IMG 20231005 WA0011
Pembangunan Balai Warga dan surat pernyataan 

PENASULTAN.CO.ID, SERANG – Tanah wakaf dari almarhumah Hj.Kasmah, seluas 197 M2 yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kp. Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, sebagaimana  pernyataannya Hapsah selaku pihak dari ahli waris pemberi wakaf (red) menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut hanya di peruntukan untuk kepentingan sarana peribadatan ( Surau, Mushola, mesjid dan atau majlis taklim/ tempat pengajian),

Namun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak keluarga pemberi wakaf tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialih fungsikan akan dibangun gedung balai warga, atas inisiator dan kedekatan Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka dengan pihak Pemerintah Dinas PUPR Provinsi Banten, beber Arif mewakili pihak keluarga yang mewakafkan tanah, Rabu,(04/10/2023).

“Pada prinsipnya saya, tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah pihak pemerintah DPUPR Provinsi Banten dengan hanya ada kedekatan dengan Karsidin selaku Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka tanpa sosialisasi  verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi untuk pembangunan gedung balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau, Ujarnya 

Arif melanjutkan, saya juga merasa heran saat ini belum diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak terpasang, seharusnya pihak pemerintah lebih transparan dan terbuka kepada publik terutama kepada masyarakat bahkan menurut saya anggaran lebih bermanfaat digunakan untuk pengadaan air bersih bagi warga masyarakat yang saat ini sedang krisis air bersih, Imbuhnya.

Mewakili keluarga pemberi wakaf tanah, Arif menyampaikan berkeberatan tanah yang sudah diwakafkan dibangun oleh pemerintah karena menurutnya tidak sesuai peruntukannya,

“Kami dari pihak keluarga Hapsah, merasa terpaksa menyetujui untuk menghibahkan tanah yang sudah diwakafkan tersebut, kepada pemerintah karena didesak oleh Karsidin yang katanya punya kedekatan khusus dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, ungkap Arif.

Salah seorang warga Kp.Kopibera yang tidak ingin dipublis namanya, membenarkan Bahwasanya memang benar tanah wakaf ini yang katanya akan dibangun gedung balai warga, 

“benar tanah wakaf ini yang katanya akan dibangun gedung balai warga, namun kami masyarakat disini tidak mengetahui dan tidak dilibatkan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat dan tiba-tiba saja ada para pekerja dari pihak luar menggali pondasi, terangnya.  

Ditempat terpisah, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) mengomentari bahwa menurut dia kegiatan pembangunan balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau tersebut  bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 

“Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan,” tertulis dalam Pasal 3. Lalu di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari dua kategori. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak, kata Rizqi.

Jadi  Wakaf adalah, lanjut kata Rizqi, perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat. Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf, Jelasnya.

Atas hal tersebut secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi  kepada pihak pemerintah provinsi Banten Cq Dinas PUPR Provinsi Banten untuk meninjau ulang projek pembangunan Balai warga di Kp.Kopi Bera, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, tegasnya .

Sementara itu Dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka, Sangat di sayangkan sampai berita ini terpublikasi belum memberikan komentar dan klarifikasi kepada awak media.

(Riz-red*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...
- Advertisement -

Artikel Terbaru