Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block yang bersumber dari Program Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 di Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah itu baru selesai dikerjakan, namun kondisinya sudah rusak parah dan dipenuhi lubang di berbagai titik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek peningkatan jalan lingkungan tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 juta dan Rp19 juta untuk dua titik pekerjaan. Namun hasil di lapangan jauh dari harapan, bahkan terkesan dikerjakan asal jadi dan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pantauan tim media investigasi, paving block tampak mudah hancur, bergeser, dan berlubang meski belum lama digunakan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penurunan kualitas material, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Lebih memprihatinkan, proyek yang dibiayai uang negara tersebut justru minim transparansi. Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja tidak mengetahui detail pekerjaan, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) proyek.
“Saya cuma disuruh kerja di sini. Soal proyek, volume, atau anggaran saya tidak tahu. Bukan orang sini juga. Disuruh kerja saja sama Pak Lurah (Ubed),” ujar salah satu pekerja dengan nada sinis, Sabtu (29/11/2025).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dikelola secara profesional dan akuntabel, sebagaimana mestinya pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Teras Bendung pun menemui jalan buntu. Saat ditemui di kediamannya, yang bersangkutan diduga menghindar dari awak media.
“Saya mau mengantarkan warga ke rumah sakit dan mengurus SKTM dulu. Mungkin besok saja,” ucapnya singkat sembari meninggalkan lokasi.
Ironisnya, setelah kejadian tersebut, kepala desa tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Bahkan saat tim media kembali mendatangi kediamannya, klarifikasi resmi terkait rusaknya proyek paving block tak kunjung diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Teras Bendung belum memberikan penjelasan resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek Banprov tersebut.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
Jika dugaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis terbukti, maka pekerjaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pekerjaan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai spesifikasi kontrak.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa dan bantuan pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mewajibkan setiap pembangunan desa mengutamakan kualitas, kebermanfaatan, dan partisipasi masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, tim media berencana melanjutkan konfirmasi resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten serta Inspektorat, guna memastikan apakah proyek Banprov ini telah diaudit dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap aparat pengawasan tidak tinggal diam, mengingat Banprov bersumber dari uang rakyat dan semestinya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru meninggalkan persoalan dan kerugian negara.
(Tisna)







